Berita Nasional Terkini

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI, Tonton Live Report Kompas TV

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus Swab RS UMMI, bagaimana dengan terdakwa lainnya? Tonton terus live report Kompas TV

Editor: Amalia Husnul A
Capture YouTube KompasTV
Suasana persidangan Rizieq Shihab, Kamis 24 Juni 2021. Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus Swab RS UMMI, bagaimana dengan terdakwa lainnya? Tonton terus live report Kompas TV 

2.800 Personel Gabungan Dikerahkan

Untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur, pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan turut disiagakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan jumlah personel yang disiagakan berjumlah 2.801.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan Tni-Polri semuanya," ungkapnya, Rabu (23/6/2021), dilansir Tribunnews.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur mengimbau agar simpatisan Rizieq tak hadir langsung dalam sidang yang akan digelar Kamis (24/6/2021).

Imbauan tersebut diberikan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumunan massa di tengah lonjakan kasus Covid-19.

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, Rabu, dilansir Tribunnews.

Karena itu, ia pun berharap masyarakat mempertimbangkan situasi DKI Jakarta yang saat ini tengah genting karena banyaknya kasus Covid-19.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19," ujarnya.

"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," sambungnya.

Baca juga: PA 212 Kirim Surat Terbuka ke PN Jaktim, Isinya Minta Habib Rizieq Shihab Divonis Bebas

(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya
Berita tentang Rizieq Shihab 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI, .
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved