Berita Nasional Terkini

Vonis Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki, Respon Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Mardani Ali Sera

Vonis Habib Rizieq Shihab sama dengan Jaksa Pinangki, respon Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Mardani Ali Sera

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.

Imam Besar eks Front Pembela Islam ( FPI) ini dinyatakan menyebarkan berita bohong terkait hasil swab tes yang dijalani.

Vonis yang diterima Rizieq Shihab ini banyak dibandingkan dengan vonis yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat pelarian buron Djoko Tjandra.

Sejumlah politikus pun menanggapi hukuman ke Habib Rizieq Shihab yang dinilai tak adil.

Mardani Ali Sera, Fadli Zon, hingga Fahri Hamzah memberi kritik terhadap keputusan hakim tersebut.

Mardani Ali Sera misalnya, membandingkan dengan vonis 4 tahun penjara yang didapat Jaksa Pinangki.

Baca juga: FAKTA LAIN Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI, Polisi & Massa Terlibat Bentrok

Sementara, Fahri Hamzah lebih menyorot pasal membuat keonaran yang disangkakan hakim.

Habib Rizieq Shihab sendiri sudah memutuskan akan melakukan upaya banding atas vonis hakim, tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Di dalam putusan hakim, Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dikutip Tribunnews , Kamis (24/6/2021).

Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Oleh karena itu, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Terkait hal itu, sejumlah politisi angkat suara tak setuju dengan putusan hakim tersebut.

Di antaranya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, hingga Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Kebanyakan tanggapan dari mereka menyoroti soal keadilan hakim dalam menjatuhkan vonis Rizieq Shihab.

1 Mardani Ali Sera

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, membandingkan kasus Rizieq Shihab dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang sama-sama divonis 4 tahun.

Ia menilai penjatuhan vonis itu terlihat aneh dan beda perlakuan.

Hal itu diungkapkannya lewat Twitter-nya, @MardaniAliSera, Kamis (24/6/2021).

"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. "

"Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin," tulisnya.

Baca juga: Manuver PA 212 Jelang Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab, Buat Surat Terbuka Minta Vonis Bebas HRS

Fadli Zon

Tanggapan juga datang dari politisi partai Gerindra, Fadli Zon.

Melalui akun Twitternya, @Fadlizon mengungkapkan rasa kekecewaan pada vonis hukuman Rizieq Shihab.

Dalam putusan hakim, kata Fadli Zon, banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil.

Seperti penggunaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam hukuman vonis tersebut.

"Banyak kebijakan n keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. "

"Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan." jelas Fadli Zon.

Fahri Hamzah

Menurut Fahri, pasal terkait menimbulkan keonaran sudah tidak cocok di masa serba digital saat ini.

Sebab, kata Fahri, era serba digital zaman sekarang memberikan ruang untuk terjadi keonaran.

Namun, di sisi lain, keonaran juga dilarang oleh peraturan yang ada.

"Pasal “berbuat keonaran” sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat “berbuat keonaran” difasilitasi. "

"Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. "

"Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi.

Aneh!" ucap Fahri, dikutip dari akun Twitternya, @FahriHamzah, Kamis (24/6/2021).

Dituntut 6 tahun penjara

Dalam kasus hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.

Menurut Jaksa, Rizieq Shihab terbukti menyebarkan berita bohong atas hasil swabnya.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Sementara, dua tersangka lainnya dituntut hukuman berbeda, yakni masing-masing 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas sebagai terdakwa, dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

Baca juga: Diungkap Aziz Yanuar, Kondisi Habib Rizieq yang Awalnya Kurang Sehat Berubah Dengar Tuntutan Jaksa

Begitu juga Direktur Utama RS UMMI Bogor, Jaksa menyatakan Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Fadli Zon hingga Fahri Hamzah Soroti Vonis Rizieq Shihab, Singgung soal Keadilan dan Pasal Keonaran, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/25/fadli-zon-hingga-fahri-hamzah-soroti-vonis-rizieq-shihab-singgung-soal-keadilan-dan-pasal-keonaran?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved