Berita Paser Terkini

Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020, Bupati Paser Ingin WTP Dipertahankan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli menyerahka Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 kepada Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, yang berlangsung di ruang rapat Balling Seleloi, sekretariat DPRD Kabupaten Paser. Senin (28/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

Penyampaian itu di hadapan para anggota DPRD Paser di Tana Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (28/6/2021).

Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Paser Hj Sarifah Masitah Assegaf.

Juga tidak ketinggalan unsur Forkopimda, jajaran Asisten dan sejumlah Kepala OPD Sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser.

Baca juga: DPRD Paser Soroti Premanisme hingga Aksi Pungutan Liar di Batu Sopang

Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Balling Seleloi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipimpin Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi beserta unsur wakil ketua dan jajaran anggota DPRD lainnya.

Bupati mengatakan, laporan keuangan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur.

Sejauh ini, ABPD Kabupaten Paser tahun 202 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Paser dan juga Ketua DPRD Paser, pada Senin, 31 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Minim Pendaftar, DPRD Paser Imbau Politeknik Negeri Samarinda untuk Tingkatkan Promosi

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Fahmi, Pemerintah Kabupaten Paser berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Yakni dengan komitmen yang kuat dari segenap aparatur Pemkab Paser.

Bupati menyebutkan, capaian opini WTP tersebut merupakan yang ke delapan kalinya yang diberikan untuk Pemerintah Kabupaten Paser.

Suatu Prestasi yang sangat membanggakan bagi pemerintah Kabupaten Paser.

Baca juga: Ketua DPRD Paser Singgung Pembangunan Bandara Harus Jelas Ketika Pemkab Sudah Hibahkan Lahan

Karena bukan suatu hal yang mudah untuk meraihnya.

"Hingga 8 tahun berturut-turut," katanya.

Berkomitmen untuk Ditingkatkan

Bupati menginginkan, agar komitmen ini tetap selalu dipertahankan dan ditingkatkan.

Karena menurutnya capaian tersebut membutuhkan kerja keras, komitmen dan kecakapan dari pemimpin beserta Perangkat Daerah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

Ia menambahkan, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 berupa laporan keuangan daerah telah diaudit oleh BBPK-RI, Perwakilan Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu.

Pemeriksaan dan audit dilaksanakan dengan sistem jarak jauh dengan menggunakan media internet video telekonference dan zoom meeting.

Baca juga: Anggota DPR RI Hetifah Minta Agar Tenaga Kependidikan juga Diperhatikan, Terima Kunjungan DPRD Paser

"Dilakukan tim pemeriksa di Samarinda dengan Perangkat Daerah di Kabupaten Paser," katanya.

Meski demikian, hasil pemeriksaan yang diperoleh tidak mengurangi validitas dan merupakan hasil yang sesungguhnya teradi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020 dilaksanakan diawali dengan pemeriksaan Interim ( Pendahuluan ) tanggal 25 januari 2021 selama 30 hari.

Pemeriksaan Terinci 30 Hari

Dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2020 selama 30 hari.

Action plan pemeriksaan atas temuan pemeriksaan laporan keuangan keuangan daerah tahun anggaran 2020 Kabupaten Paser.

"Dilakukan pada tanggal 26 Mei 2021 lalu," cetusnya.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Baca juga: Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi Soroti Pembangunan Sektor Pertanian Peternakan yang Dinilai Minim

Menetapkan bahwa Presiden menyerahkan kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah.

Kemudian kekuasaan pengelolaan keuangan tersebut dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah dan selaku pejabat pengguna anggaran atau barang daerah.

"Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan tanggung jawab dari seluruh unsur pemerintah daerah," jelas Fahmi.

Adapun realisasi pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 2,404 triliun atau sekitar 111,27 persen dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar 2,160 triliun rupiah.

Baca juga: Tak Ada Gugatan ke Pengadilan, KPU Lanjutkan Tahapan PAW Anggota DPRD Paser Fahmi Fadli

Dibanding dengan realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2019 sebesar 2,648 triliun rupiah.

Hal ini terjadi penurunan realisasi pendapatan sebesar 244,271 miliar rupiah lebih atau sekitar 9,22 persen.

Berita tentang Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved