Berita Balikpapan Terkini
Kelabui Korban Lewat Modus Kotak Sabun, Dua Penipu di Balikpapan Gasak Perhiasan Rp 34 Juta
Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan dua orang pria berinisial SU (48) dan AI (41) tahun lantaran terlibat tindak pidana penipuan berencana
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan dua orang pria berinisial SU (48) dan AI (41) tahun lantaran terlibat tindak pidana penipuan berencana di Balikpapan.
Keduanya diamankan setelah dua orang korban melapor ke polisi karena merasa dirugikan atau ditipu SU dan AI.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing.
Dengan menggunakan satu unit mobil, mereka berkeliling mengincar korban.
Adapun sasaran ialah wanita berumur paruh baya yang terpantau berjalan seorang diri, terlebih jika menggunakan perhiasan mencolok.
Baca juga: Catut Nama Kepsek SMAN 1 Berau, Orangtua Murid Jadi Korban Penipuan Berkedok Dapat Beasiswa
"Ketika sudah ketemu korban, AI kemudian menghampiri korban dan pura-pura bertanya alamat," sebut Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto, Selasa (29/6/2021).
Setelah mendapat jawaban, lanjut Danang, AI kemudian melancarkan aksinya dengan seolah-olah memperkenalkan tersangka SU yang berkemampuan menyembuhkan beragam penyakit.
Korban yang tergiur, kemudian mengikuti saja perintah AI untuk masuk ke dalam mobil demi bisa menyembuhkan penyakitnya.
"Tersangka SU lalu meminta korban untuk membersihkan diri terlebih dahulu sebelum menjalani pengobatan. Salah satu caranya dengan memasukkan perhiasan ke dalam kotak sabun yang sudah disediakan tersangka," lanjut Danang.
Saat korban lengah, tersangka kemudian menukar kotak sabun tersebut dengan kotak lain. Lebih lanjut, korban diantarkan pulang guna melanjutkan proses pembersihan diri seperti yang dikatakan tersangka.
Baca juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart, Tim Advokasi Melapor ke Polresta Samarinda
Sesaat korban membuka kotak sabun, betapa kagetnya perhiasan yang ia kenakan tak lagi berada di dalam kemasan seperti awal ia menaruh.
Berdasarkan keterangan korban, sambung Danang, perhiasan korban senilai Rp 34 juta.
Sementara itu, tersangka menjual kembali hanya dengan taksiran harga Rp 13 juta.
"Kemudian uangnya dibagi 2. AI dapat Rp 6 juta, SU dapat Rp 7 juta. Lalu dipakai untuk foya-foya di Manggar Sari," ulas Danang.
Korban yang dirugikan lalu melapor ke Polsek Balikpapan Utara. Tak lama, tepat pada Minggu (27/6/2021), kedua tersangka berhasil diringkus dengan sisa uang sebesar sekitar Rp 2,7 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan tindak pidana penipuan berencana yang terancam paling lama 4 tahun penjara dengan jerat Pasal 378 KUHP.