Virus Corona di Berau
Ketua DPRD Berau Madri Pani Kurang Setuju Kebijakan Jam Malam
Ketua DPRD Berau, Madri Pani merasa jam malam yang berlaku di Kabupaten Berau menjadi penghalang bagi pelaku usaha.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Ketua DPRD Berau, Madri Pani merasa jam malam yang berlaku di Kabupaten Berau menjadi penghalang bagi pelaku usaha.
Hal tersebut dipaparkannya, sesuai keputusan evaluasi penanganan Covid-19 di lingkungan Pemkab Berau, kemarin.
Setelahnya per hari ini, Bupati Berau mengeluarkan Surat Edaran terbaru yakni No 300/042/bpbd/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kampung dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Berau.
Dalam Edaran tersebut yang telah disepakati yakni bahwa adanya pemberlakuan jam malam, mulai pukul 21.00 sampai dengan 04.30 Wita.
Baca juga: Siap-siap, Menkes Beber Sebentar Lagi Indonesia Capai Puncak Covid-19, Bisa Tembus 100 Ribu Per Hari
Begitu juga dengan kalangan rumah makan, kafe, restoran, lapak jajan atau pedagang kaki lima diwajibkan untuk menutup jam pelayanan hingga pukul 21.00 dengan sistem take away.
Sebelumnya dalam rapat evaluasi kemarin, para pelaku usaha tidak diperbolehkan untuk menggelar meja, namun dalam SE tersebut diperbolehkan dengan kapasitas sebanyak 25 persen saja.
“Saya rasa keputusan memberlakukan jam malam harusnya bisa dipertimbangkan dengan benar lagi,” jeleasnya kepada TribunKaltim.Co, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya Pemkab Berau kurang memperhatikan bagaimana kondisi ekonomi masyarkaat nantinya.
Sebab, pembatasan jumlah pelanggan yang menjadi 25 persen saja sudah banyak merugikan pelaku usaha.
Baca juga: Pasien Covid-19 Antre di UGD, RSKD Balikpapan Tambah Blok Ruang Isolasi dan ICU, Perawat Terbatas
Apalagi, jika waktu mereka untuk berjualan sangat terbatas.
“Pertimbakan juga pihak mereka, belum tentu para pelaku usaha terutama yang kaki lima itu punya pelanggan di jam yang ditentukan,” tegasnya.
Menurut Madri, yang terpenting saat ini bagaimana Satgas mengontrol langsung ke lapangan dan mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh pada prokes.
Apagi, Pemkab Berau tidak memiliki kompensasi kepada pelaku usaha. Jika dibatasi waktu, Madri takut para pelaku usaha mengeluh dan rawan ekonominya.
SE tersebut berlaku mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Pandemi ini kan sudah banyak bikin orang susah, jangan sampai kita menghalangi pelaku usaha juga, jadi dilematis memang. Harusnya bisalah diperketat melalui Satgas Covid-19,” tegasnya.