Berita DPRD Kukar
Soal PPKM di Kukar, Wakil Ketua III DPRD Kukar Minta PPKM Tak Hambat Ruang Gerak Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran bupati terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Covid
Penulis: Aris Joni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran bupati terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Covid-19 gelombang kedua pada 24 Juni 2021.
PPKM akan dilaksanakan selama dua pekan mendatang.
Salah satu pembatasan yang diberlakukan adalah pembatasan waktu operasional pasar dan tempat usaha masyarakat, seperti rumah makan, restoran, dan kafe.
Hal itu pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono.
Baca juga: DPRD Bulungan Kunjungi DPRD Kukar, Bahas Rencana Sosialisasi Perda kepada Masyarakat
Ia mengatakan, penanganan Covid-19 di Kukar selama ini cukup baik dan berjalan lancar.
Oleh karena itu, jika saat ini ruang gerak masyarakat lebih diperketat lagi, maka yang sangat merasakan efeknya adalah masyarakat menengah ke bawah, seperti pedagang.
Ia pun berharap dengan pengetatan PPKM ini dapat menghasilkan solusi konkret, karena pemerintah tidak mungkin akan memberikan bantuan secara terus-menerus.
"Biarkan berjalan sebagaimana mestinya setiap aktivitas tanpa mengabaikan protokol kesehatan, itu saja solusinya," ujarnya.
Baca juga: Kukar Kembali Terapkan PPKM Mikro, Undangan Pernikahan akan Dibatasi
Penerapan PPKM, tambahnya, juga perlu adanya pertimbangan kemanusiaan agar tidak membatasi ruang gerak masyarakat.
Khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, sembari pemerintah terus melakukan imbauan terkait penerapan prokes di kawasan umum.
"Yang penting itu ada kesadaran masing-masing. Kalau enggak ada kesadaran, biar seketat apapun sama aja," pungkasnya. (adv)