Berita Samarinda Terkini
Walikota Samarinda Andi Harun Serahkan SK Hibah Tanah KUA di Dua Kecamatan
Pemerintah Kota Samarinda, melalui Walikota Andi Harun menyerahkan Surat Keputusan (SK) hibah tanah kepada kanwil Kemenag Kota Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda, melalui Walikota Andi Harun menyerahkan Surat Keputusan (SK) hibah tanah kepada kanwil Kemenag Kota Samarinda.
SK hibah tanah yang diberikan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Urusan Agama bagi dua kecamatan.
Yaitu Kecamatan Sungai Pinang dan Kecamatan Sungai Kunjang.
Penyerahan SK dilakukan di gedung Aula Manasik Haji, Kantor Kanwil Kemenag Kota Samarinda dibilangan Jalan Harmonika, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Sinkronisasi Data Lahan Pertanian Samarinda, Walikota Andi Harun Bentuk Tim Konsolidasi
Dalam kesempatannya, Walikota Samarinda, Andi Harun menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda merasa perlu.
Yaitu untuk melakukan peralihan hak berupa hibah tanah kepada KUA di dua kecamatan tersebut.
"Hal ini dilakukan sebagai salah satu dukungan Pemkot Samarinda terhadap kelancaran pelayanan yang dilakukan oleh jajaran KUA," jelas Andi Harun saat agenda penyerahan SK berlangsung, Selasa (29/6/2021) pagi.
Selain itu, dengan adanya pemberian SK hibah ini akan lebih memberi kejelasan status kepemilikan aset.
Baca juga: Soal Distribusi Vaksin, Walikota Samarinda Andi Harun Komunikasi Intens dengan Kantor Staf Presiden
Sehingga, kata Andi Harun, tentu akan memaksimalkan sistem pengelolaan aset.
"Mulai perencanaan sampai kepenatausahaan," lanjutnya.
Segera Urus Sertifikat
Walikota Samarinda, Andi Harun, juga mengatakan agar setelah penyerahan SK ini, dapat segera dilanjutkan dengan proses pengurusan sertifikat.
Lebih lanjut Andi Harun juga menyampaikan bagi KUA yang berada di wilayah lain di Kota Samarinda.
Jika sampai saat ini status lahannya masih pinjam pakai, atau sewa.
Bahkan ada yang bergabung dengan kantor lain, Andi Harun berharap bisa diproses untuk diurus ke arah yang lebih bagus.
Baca juga: BREAKING NEWS Tim Gabungan Segel THM di Plaza 21 Samarinda, Walikota Andi Harun Akui Ilegal
"Agar ke depan juga mendapat manfaat yang serupa," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sk-tanah-kua-2-kecamatan-smd.jpg)