Kamis, 14 Mei 2026

Virus Corona di Samarinda

Warga KTP Luar Samarinda Diperiksa Ketat, Terpapar Covid-19 Akan Dibawa ke Rumah Sakit

Pos penyekatan di Kota Samarinda, Kaltim, kembali diberlakukan untuk mencegah sebaran yang dibawa oleh pelaku perjalanan dari luar kota.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PENYEKATAN- Pos penyekatan kembali berlaku untuk pelaku perjalanan, tampak di perbatasan Samarinda, tepat di kampus IAIN, Jalan HAM Rifadin yang biasa dilalui oleh pengendara dari Jalan Poros Balikpapan-Samarinda, Selasa (29/6/2021) hari ini.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pos penyekatan di Kota Samarinda, Kaltim, kembali diberlakukan untuk mencegah sebaran yang dibawa oleh pelaku perjalanan dari luar kota.

Pos penyekatan didirikan di empat titik: Bandar Udara APT Pranoto, Sungai Siring; Jalan Trikora, Palaran depan Jembatan Achmad Amin (eks Mahkota II); depan kampus UINSI, Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang dan Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

Petugas dari TNI-Polri dan unsur instansi Satgas Covid-19 Samarinda juga terlihat memberlakukan pemeriksaan ketat, baik identitas (KTP), mengukur suhu tubuh dan mengimbau untuk taat protokol kesehatan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Balikpapan Meningkat, Penyekatan di Perbatasan Samarinda Kembali Diberlakukan

"Yang lainnya kita cek suhu, kita random rapid antigen, maupun swab antigen untuk mengetahui apakah orang tersebut ada (terpapar) atau rentan terkena Virus Corona," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (29/6/2021) hari ini.

Saat ditanya apakah pelaku perjalanan yang melintas diminta membawa surat rekomendasi atau hasil tes kesehatan, Kombes Pol Arif Budiman menyebut bahwa hal ini belum dilakukan.

Masih sebatas melihat KTP (identitas) para pengendara. Jika terlihat KTP dari luar kita Samarinda maka akan ada pemeriksaan secara ketat, khususnya dari Kota Balikpapan.

"Sementara belum, kita hanya melihat KTP, yang berpotensi (seperti) suhu tubuh. Balikpapan kan tinggi (penambahan Covid-19) dan kalau KTP dari sana tentu pemeriksaan akan intensif," ungkap perwira berpangkat melati tiga ini.

Ketika ditanya apakah ada pemberlakuan untuk putar balik bagi warga yang terpapar atau terindikasi Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan di pos penyekatan, dirinya mengatakan hal tersebut tentu tidak dilakukan.

Baca juga: Dalam 3 Hari Satu Kecamatan di Samarinda Berubah Jadi Zona Merah, Andi Harun Tekankan Patuhi Prokes

Karena tidak mungkin meminta orang yang disinyalir terpapar Covid-19 putar balik untuk kembali melanjutkan perjalanan, hal tersebut malah berpotensi menularkan ke orang lain.

"Nanti kita lihat situasi di lapangan juga, kalau orang yang sudah parah (terpapar) nggak mungkin kita suruh putar balik, tapi ke Rumah Sakit," tegas Kombes Pol Arif Budiman. (*)

Berita tentang Virus Corona

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved