KPK Datangi Golkar Kaltim
KPK ke Kantor Partai Golkar Kaltim Direspon Akademisi Unmul: Sudah jadi Temuan BPK Sejak 2013
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, mendatangi kantor sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, mendatangi kantor sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (30/6/2021).
Kehadiran organisasi anti rasuah ini disinyalir merupakan ketidakjelasan pemerintah dan partai di masa lalu.
Khususnya terkait kepemilikan aset yang ada di Jalan Mulawarman, Kota Samarinda itu.
Berdasarkan hal tersebut akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah memberikan pandangannya.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Segera Layangkan Surat ke DPD Partai Golkar soal Penyerahan Aset
Menurutnya Pemerintah Kota Samarinda punya tanggung jawab untuk segera menertibkan aset-aset daerah.
Salah satunya penertiban aset yang dikuasai pihak swasta.
Terlebih lagi Herdiansyah Hamzah, menyebut penguasaan aset daerah tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum.
"Itu jelas berkonsekuensi merugikan keuangan negara. Apalagi aset pemkot yang digunakan oleh partai tersebut sudah menjadi temuan BPK sejak tahun 2013," ucap Herdiansyah Hamzah.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Serahkan SK Hibah Tanah KUA di Dua Kecamatan
Menurutnya kedatangan KPK ke gedung tersebut sudah tepat. Sebab KPK mendalami hasil temuan dari BPK.
"Selama ini kan KPK juga sudah berkali-kali melakukan upaya pendampingan terkait penataan aset daerah untuk mencegah kerugian keuangan negara," katanya.
Terlebih adanya komentar yang menganggap kedatangan KPK ke gedung tersebut tidak pas.
Ia menganggap, komentar tersebut dianggap kurang tepat.
Baca juga: Walikota Andi Harun Target Semua Aset Milik Pemkot Samarinda Ditata dan Dikelola Sesuai Aturan
Sebab selain penindakan, KPK juga diberikan fungsi pencegahan. Karena itu, upaya mendata dan menertibkan aset daerah.
"Termasuk bagian dari fungsi KPK yang sudah sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas pria disapa Castro ini.