CPNS 2021 Balikpapan

Kuota CPNS 2021 di Balikpapan Ada 785 Formasi, Lengkap Syarat Pendaftaran

Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co
Ilustrasi CPNS 2021. Mulai hari ini Pemkot Balikpapan membuka pendaftaran bagi warga yang ingin mengikuti tes CPNS 2021. TribunKaltim.co 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Adapun jumlah formasi berdasar SK Menpan RB Nomor 785 tahun 2021 untuk Kota Balikpapan terdapat 781 formasi.

Kuota yang diberikan untuk Kota Balikpapan yakni 188 CPNS dan 593 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Rincinya, terdiri dari 106 CPNS dan 16 PPPK untuk tenaga kesehatan, 82 CPNS dan 31 PPPK untuk tenaga teknis, serta 546 PPPK tenaga guru.

"Kuota terbanyak tetap prioritas kesehatan dan guru. Tapi saat ini guru melalui PPPK, programnya Kemendikbud-ristek," kata Kabid Mutasi BKPSDM Kota Balikpapan, Netty Musriani, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Guru Honorer Masih Miliki Kesempatan Ikut Tes CPNS Kaltim 2021, Berikut Tahapan yang Harus Dilalui

Adapun peryaratan umum pendaftaran seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Kota Balikpapan, seperti tahun sebelumnya.

Namun, untuk PPPK guru tertera dalam Permenpan-RB nomor 28 tahun 2021. Tidak akan jauh berbeda, meski belum diatur secara spesifik.

"Yang jelas kalau PPPK guru, syaratnya WNI dengan usia 20-59 tahun. Jadi masih bisa mendaftar satu tahun sebelum batas usia pensiun," jelasnya.

Baca juga: Status PNS Bisa Dibatalkan Meski Sudah Lulus Tes CPNS, Cek Dokumen dan Berkas Persyaratan CPNS 2021

Dikutip dari laman SSCASN, berikut ini sejumlah syarat untuk daftar CPNS 2021:

1. WNI

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019.

3. Ketentuan umum yang lain yakni:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

Baca juga: LENGKAP SYARAT Tes CPNS 2021, Cara Daftar CPNS 2021 Lulusan SMA D3 S1 & Formasi CPNS 2021 Kejaksaan

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved