Virus Corona di Berau
Bupati Berau Sri Juniarsih Ingatkan Aturan Baru soal Covid-19 Kepada Pelaku UMKM
Bupati Berau, Sri Juniarsih, selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Berau melakukan sosialisasi secara langsung pada daerah rawan penyebaran.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Bupati Berau, Sri Juniarsih, selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Berau melakukan sosialisasi secara langsung pada daerah rawan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Sosialisasi tersebut dilakukan sejak sore, Rabu 30 Juni 2021 bersama Satgas Covid-19 Berau.
Selain itu juga diselingi kegiatan pemasangan garis pembatas di sekitar tepian Ahmad Yani dan Tepian Teratai, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelumnya, dirinya selaku Bupati Berau telah mengeluarkan Surat Edaran No 300/042/bpbd/2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Berau Meningkat, Bupati Sri Juniarsih akan Buat Pemberlakuan Jam Malam
Aturan itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Dan mengenai Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kampung dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Berau.
"Sosalisasi langsung per hari ini, besok audah tidak ada lagi yang boleh duduk di daerah tepian, kecuali untuk tepian Ahmad Yani masih ada yang gelar meja, itu diperbolehkan sebanyak 25 persen saja," jelas Bupati Sri Juniarsih kepada TribunKaltim.co.
Setelah itu, Bupati Berau Sri Juniarsih, berharap ke depannya tidak ada lagi yang tidak mematuhi aturan yang telah disepakai bersama.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah di Berau, Dinkes Sebut Belum Perlu Buka Rumah Sakit Darurat
Untuk pemberlakuan aturan itu berlaku hingga 5 Juli 2021.
Jika memang kasus semakin meninggi, maka putusan tersebut akan berlangsung lebih lama dari pada waktu yang pihaknya sepakati di awal.
Berjualan Ada Batasnya
Bupati Sri Juniarsih, menegaskan kepada pelaku UMKM di sekitar tepian untuk berjualan hingga pukul 21.00 Wita saja.
Begitu juga dengan pelaku pedagang kali lima yang berada di pinggir jalan juga untuk mematuhi hingga waktu yang ditentukan tanpa terkecuali.
"Dari pihak BPBD juga mempersiapkan stiker yang ditempeli pada sekitaran tepian untuk antisipasi," bebernya.
Sementara itu, dalam sosialisasi Bupati Sri Juniarsih, mengakui memang menemui para pedagang dan menampung keluhan para pelaku UMKM.
Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 12-17 Diperbolehkan, Realisasi di Berau Belum Bisa Dalam Waktu Dekat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/stiker-covid-di-berau.jpg)