Berita Samarinda Terkini

Temuan Tunggakan Iuran Perusahaan Media, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Samarinda Angkat Bicara

Adanya temuan perusahaan media yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan terungkap di salah satu media sosial.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Ilustrasi Petugas BPJS Ketenagakerjaan. TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya temuan perusahaan media yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan terungkap di salah satu media sosial portal resminya yang mencuat pada Rabu (30/6/2021) malam.

Hal itu menjadi obrolan warganet, bahkan sibuk bertanya-tanya kebenaran tunggakan tersebut.

Terkait hal ini, saat menelusuri ke BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Samarinda, Jalan Juanda, reporter Tribunkaltim.co berhasil menemui perwakilan kantor ini, yakni Agung Adi S dan Noviyanti, selaku Petugas Pengawas Pemeriksa.

Saat menemui pada sore hari ini (1/7/2021), Agung Adi S menjelaskan serta membenarkan terkait tunggakan perusahaan media tersebut.

Baca juga: Hasil Audit BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Likuiditas Sehat dan Hasil Investasi Positif

Namun dia tidak bisa membenarkan angka tunggakan yang tercantum dalam tangkapan media sosial itu.

Dalam tangkapan layar tertulis total denda sampai saat ini 12.506.157. Lalu dilanjutkan dengan tulisan, total tunggakan (pokok+denda) 168.413.157

"Jadi benar ada perusahaan sebuah media elektronik Samarinda, peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2015 dengan tercantum 24 orang tenaga kerja. Memang disini media elektronik itu statusnya ada tertunggak. Angkanya kita tidak bisa ungkapkan, tetapi jika melihat tangkapan layar yang beredar bukan sebesar itu," tegas Agung Adi S, Kamis (1/7/2021) sore.

Sembari membawa dokumen data terkait iuran yang menunggak, dihadapan awak media, Agung melanjutkan pernyataannya, bahwa ada pembayaran iuran terakhir dilakukan pihak perusahaan media elektronik pada Februari 2019.

"Kalau dilihat kartu iurannya, media elektronik itu di Februari (tahun lalu) ada melakukan proses pembayaran terakhir di 19 Januari 2021, setelahnya tidak ada pembayaran lagi," beber Agung.

Penagihan Sudah Sesuai Prosedur

BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan proses penagihan sesuai prosedur, dengan mengirimkan surat tunggakan iuran kepada pihak perusahaan dan melakukan kunjungan langsung.

"Sempat kami surati pada 6 April 2021, surat pemberitahuan penunggakan iuran, dan itu diakui disini perusahaan melakukan penunggakan iuran sejak bulan Maret tahun 2019, kami datanya sudah sesuai dan perusahaan juga mengakui," paparnya.

Langkah yang dilakukan pihaknya juga ditegaskan mengacu pada Perpres 85 tentang hubungan antar lembaga.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda diperkenankan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, instansi terkait maupun Kejaksaan melalui data dan tata usaha negara (Datun).

Baca juga: KABAR TERBARU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Mei 2021, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Seperti Dinas Tenaga Kerja bidang pengawasan, Kejaksaan Negeri Samarinda, atau pihak kepolisian," sebut Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved