Berita Samarinda Terkini
Dua Terdakwa Penambangan Ilegal Disidangkan, Saksi Sebut Truk Batubara Lewat Jalan Umum
Dua pelaku penambang ilegal yang mengeruk emas hitam persisnya di area makam Covid-19 dan berdekatan dengan Perumahan Bumi Alam Indah Korem Sipil, Kot
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Saat ditanya Majelis Hakim terkait penangkapan pada dua terdakwa, dijelaskan bahwa kepolisian datang tak berapa lama setelah mereka melakukan coal getting.
"Sempat berapa lama beroperasi sampai polisi datang melakukan penangkapan,” tanya Ketua Majelis Hakim.
"Tiga hari Yang Mulia," timpal kedua saksi.
Keduanya juga mengaku mengenal Abbas sebagai penambang dan Hadi sebagai bos tambang atau buyer (pembeli) batubara.
Kedua saksi diketahui hanyalah seorang pekerja lapangan yang ditugaskan untuk mengawasi kegiatan operasional kegiatan penambangan ilegal ini.
Saksi juga mengaku digaji bulanan, namun belum dibayar hingga saat ini, paling kecil Rp 4 juta dan bisa ditambah sesuai hasil dari produksi batubara yang dihasilkan.
JPU juga sempat bertanya pada dua saksi adanya dugaan keterlibatan oknum Polisi dan TNI, yang menjadi pelindung (backing) kegiatan tambang ilegal ini, namun kedua saksi membantah.
"Saya tidak tahu dan tidak mengenalnya,” tutur saksi.
Dua terdakwa, yaitu Abbas dan Hadi didakwa melakukan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP, dalam dakwaan kesatu.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 161 Junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Junto Pasal 104 Junto Pasal 105 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP.
Sidang perkara Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Smr ini juga akan dilanjutkan kembali pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, titik koordinat tambang di area makam Covid-19 diketahui masuk pada area Tanah Merah, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di belakang Perumahan Bumi Alam Indah Korem Sipil Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Dua tersangka bernama Abbas (44) sebagai pemodal dan Hadi Suprapto (39) selaku pengawas lapangan ditangkap saat berada di lokasi penambangan ilegal ini.
"Keduanya diamankan saat di lokasi, di mana alat berat sudah berada di atas batubara tersebut. Jadi masih kegiatan. Kami amankan operator dan mandor di tempat," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, Jumat (12/3/2021) lalu.