Berita Samarinda Terkini

Dua Terdakwa Penambangan Ilegal Disidangkan, Saksi Sebut Truk Batubara Lewat Jalan Umum

Dua pelaku penambang ilegal yang mengeruk emas hitam persisnya di area makam Covid-19 dan berdekatan dengan Perumahan Bumi Alam Indah Korem Sipil, Kot

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Dua pelaku penambangan batubara ilegal saat dihadirkan di hadapan awak media, pada Maret 2021 lalu, kini keduanya sudah masuk dalam masa persidangan di PN Samarinda, Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pelaku penambang ilegal yang mengeruk emas hitam persisnya di area makam Covid-19 dan berdekatan dengan Perumahan Bumi Alam Indah Korem Sipil, Kota Samarinda, Kaltim, yang beraktivitas pada Maret 2021 lalu, kini masuk ke meja hijau. 

Hadi Suprapto (39) dan Ali Abbas Daeng alias Abbas (44) jadi pelaku utama yang diamankan jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda, dan kini jadi terdakwa.

Keduanya ditahan di Rutan Polresta Samarinda dan dihadirkan pada sidang yang berlangsung secara virtual.

Ketua PN Samarinda Hongkun Ottoh yang sekaligus pemimpin persidangan, Jumat (2/7/2021) mengatakan, agenda sidang terdakwa penambang ilegal ini sendiri memasuki pemeriksaan saksi pada Kamis (1/7/2021) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi dan Dian Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan 2 orang saksi pada persidangan yang dipimpin oleh Hongkun Otoh didampingi Nyoto Hindaryanto dan  Yulius Christian Handratmo sebagai hakim anggota.

Baca juga: Batubara Hasil Penambangan Ilegal di Makam Covid-19 Belum Sempat Terjual

Dua saksi masing-masing bernama Muhammad Kadafi selaku Pengawas Jetty dan Feri Dwi Marda, Pengawas Kegiatan Tambang dan Hauling.

Keduanya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, guna memberikan keterangannya terkait aktivitas tambang batubara ilegal yang dilakukan para terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi Feri membenarkan adanya aktivitas penambangan batubara ilegal di lokasi Tanah Merah, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, atau tepatnya di Perumahan Bumi Alam Indah Korem Sipil Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Kegiatan penambangan sendiri menggunakan 2 excavator dan 15 unit dump truk untuk angkutan emas hitam, semua alat tersebut disewa atau rental.

Batubara sendiri dibawa dari lokasi tambang ilegal ke sebuah jetty yang berada di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, atau lokasi penumpukan.

Saksi Feri juga mengakui ada sekitar 400 MT berada di Jetty dan 200 MT masih berada di lokasi.

Total seluruhnya 600 Metrik Ton (MT) dan menjadi barang bukti.

Untuk kegiatan hauling atau pengangkutan batubara ke jetty, operasional dilaksanakan pada malam hari, dan menggunakan jalan umum.

"Sejak kapan kegiatan tambang ini dimulai," tanya Hongkun kepada saksi.

"Sejak bulan Maret 2021 atau Minggu Kedua. Saya tidak tahu persis tanggalnya," sebut Feri pada Majelis Hakim.

Saat ditanya Majelis Hakim terkait penangkapan pada dua terdakwa, dijelaskan bahwa kepolisian datang tak berapa lama setelah mereka melakukan coal getting.

"Sempat berapa lama beroperasi sampai polisi datang melakukan penangkapan,” tanya Ketua Majelis Hakim.

"Tiga hari Yang Mulia," timpal kedua saksi.

Keduanya juga mengaku mengenal Abbas sebagai penambang dan Hadi sebagai bos tambang atau buyer (pembeli) batubara.

Kedua saksi diketahui hanyalah seorang pekerja lapangan yang ditugaskan untuk mengawasi kegiatan operasional kegiatan penambangan ilegal ini. 

Saksi juga mengaku digaji bulanan, namun belum dibayar hingga saat ini, paling kecil Rp 4 juta dan bisa ditambah sesuai hasil dari produksi batubara yang dihasilkan.

JPU juga sempat bertanya pada dua saksi adanya dugaan keterlibatan oknum Polisi dan TNI, yang menjadi pelindung (backing) kegiatan tambang ilegal ini, namun kedua saksi membantah.

"Saya tidak tahu dan tidak mengenalnya,” tutur saksi.

Dua terdakwa, yaitu Abbas dan Hadi didakwa melakukan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan.

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP, dalam dakwaan kesatu.

Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 161 Junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Junto Pasal 104 Junto Pasal 105 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP.

Sidang perkara Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Smr ini juga akan dilanjutkan kembali pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, titik koordinat tambang di area makam Covid-19 diketahui masuk pada area Tanah Merah, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di belakang Perumahan Bumi Alam Indah Korem Sipil Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Dua tersangka bernama Abbas (44) sebagai pemodal dan Hadi Suprapto (39) selaku pengawas lapangan ditangkap saat berada di lokasi penambangan ilegal ini.

"Keduanya diamankan saat di lokasi, di mana alat berat sudah berada di atas batubara tersebut. Jadi masih kegiatan. Kami amankan operator dan mandor di tempat," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, Jumat (12/3/2021) lalu.

Setelah pemeriksaan, dua nama tersangka ini akhirnya muncul.

Saat anggota kepolisian menunggu dan dipanggil, setelah di lokasi langsung diamankan.

"Dua tersangka warga samarinda. Diamankan pada Selasa (9/2/2021). Ketika ditangkap, tersangka datang, langsung kami bawa ke sini. Area punya pribadi, modusnya pematangan lahan," kata Kasat Reskrim.

Kompol Yuliansyah mengemukakan, patut diketahui prosedur hukum kegiatan penambangan ilegal tentu jika kegiatan tersebut harus terjadi terlebih dahulu.

"Jadi mungkin Januari itu buka jalan dulu, mengupas lahan dulu hingga akhirnya ditemukan batubara. Ketika batubara itu diangkut dan akan dijual, itulah yang masuk ke ranah penambangan ilegal," ungkapnya.

Kegiatan ini juga diakui sudah terendus jajarannya, tapi menunggu proses batubara diangkut. 

Disinggung mengenai modus, Kasat Reskrim menggambarkan bahwa modus yang selama ini terendus adalah pematangan lahan, agar menutupi kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan sejumlah oknum.

"Kita sama-sama tahu banyak modus yang digunakan adalah pematangan lahan. Izin pematangan lahan dia (oknum) miliki, dia masih mengupas dan ketika kami amankan dia mengaku itu pematangan lahan itu masih bisa," jelasnya.

"Tapi ketika sudah melakukan coal getting atau hauling, terlebih sudah produksi saat itulah tersangka tidak bisa mengelak," ucapnya.

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved