Penambang Ilegal Dibekuk
Batubara Hasil Penambangan Ilegal di Makam Covid-19 Belum Sempat Terjual
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda yang bergerak cepat menyelidiki kegiatan penambangan ilegal di area makam Covid-19
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda yang bergerak cepat menyelidiki kegiatan penambangan ilegal di area makam Covid-19 Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, membuahkan hasil.
Pada saat memasuki area pengerukan emas hitam ilegal ini, anggota kepolisian harus masuk ke lokasi dengan kondisi jalan yang licin akibat hujan, pada Selasa (9/3/2021) lalu.
Kedua pelaku utama yang ditangkap, yaitu Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44), warga Jalan DI Pandjaitan, RT 36, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, berperan sebagai pemodal.
Baca juga: Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Lempake Samarinda, Ketua RT Akui tak Tahu
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pemkot Samarinda Tegas terhadap Tambang Ilegal, Tindak secara Hukum
Pelaku lain yang juga sudah ditetapkan tersangka, yakni Hadi Suprapto (39), warga Jalan Mulawarman, RT 17, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran sebagai mandor atau pengawas lapangan.
"Berhasil diringkus di lokasi penambangan ilegal," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, Jumat (12/3/2021).
Selain keduanya yang tertangkap, ternyata polisi juga telah berhasil mengamankan dua orang lainnya.
Berperan sebagai operator dua unit alat berat jenis ekskavator yang disita sebagai barang bukti.
Tumpukan emas hitam sebanyak 600 metrik ton yang sudah siap untuk dijual juga di sita.
Sebanyak 400 metrik ton diakui tersangka diangkut ke jetty di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Dan 200 metrik ton lagi yang masih ada di lokasi tambang ilegal.
Kedua area tersebut sudah dipasang garis polisi oleh petugas.
Hasil penyelidikan di lokasi tambang ilegal ini berada 1 kilometer dari area makam Covid-19 dan masuk di wilayah Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
"Kegiatan ini tentu ada proses melakukan pengupasan lahan, pengerukan batu bara, pengangkutan, dan penjualan," ucap Kompol Yuliansyah.
Menelisik kondisi di lapangan dan juga hasil penyelidikan awal, emas hitam yang dikeruk dan diangkut dari lokasi dekat area pemakaman Covid-19 ini belumlah sempat terjual oleh pelaku.
"Kalau penjualan itu kan biasanya dijual setelah 5.000 metrik ton," ujar Kompol Yuliansyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polresta-samarinda-kompol-yuliansyah-membeberkan-bukti-bukti-illegal-mining.jpg)