Selasa, 7 April 2026

CPNS 2021

Pemkab Paser Resmi Buka Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Syaratnya

Pemkab Paser juga membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus pelamar berstatus guru honor. Jumat (2/7/2021).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Jl. RM Noto Soenardi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Jumat (2/7/2021).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 794 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Paser, resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain itu, Pemkab Paser juga membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus pelamar berstatus guru honor. Jumat (2/7/2021).

Tahun ini, terdapat 139 kouta CPNS di Pemerintahan Kabupaten Paser, dengan rincian 91 Tenaga Kesehatan, serta 45 Tenga Teknis.

Sementara, untuk kouta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 146, yang kesemuanya merupakan Tenaga Guru.

Baca juga: PELUANG LULUS CPNS 2021 Besar! Daftar Instansi yang Sepi Peminat CPNS, Cek Gaji CPNS Lulusan S1 2021

Seleksi CPNS hanya difasilitasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, sedangkan untuk penerimaan PPPK, ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam mengantisipasi terjadinya kecurangan, setiap pelamar membuat surat lamaran yang menyatakan bahwa dokumen yang diuploadnya adalah benar.

"Berkas fisik baru disetor setelah pelamar dinyatakan lulus, jika ada yang merekayasa, maka kelulusannnya dapat dibatalkan, sesuai pernyataan yang bersangkutan dan bisa dituntut," ungkapnya.

Seleksi CPNS tahun ini dilaksanakan secara serentak di semua daerah yang membuka lowongan CPNS.

Pembukaan seleksi CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser dibuka pada 30 Juni dan berakhir pada 14 Juli mendatang.

Setiap pelamar mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, sehingga ketika mendaftar CPNS di suatu  daerah, maka tidak bisa lagi melamar di daerah lain.

Suwito menambahkan, bahwa formasi penerimaan PPPK memiliki Pansel sendiri, terpisah dengan Pansel yang menangani seleksi formasi penerimaan CPNS.

"Jadi ada dua jalur penerimaan pegawai pemerintah, yakni seleksi CPNS dan seleksi PPPK, untuk PPPK ada panitia seleksinya sendiri," tambahnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 di Kutai Timur Sudah Dibuka, Pemkab Kutim Alokasikan 1 Orang Disabilitas

Bagi calon pelamar seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Paser 2021, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id

Ada beberapa persyaratan yang yang harus dipenuhi oleh pendaftar, diantaranya.

I. PERSYARATAN UMUM

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved