CPNS 2021
Pemkab Paser Resmi Buka Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Syaratnya
Pemkab Paser juga membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus pelamar berstatus guru honor. Jumat (2/7/2021).
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi Pendidikan (Jenjang dan
Jurusan) sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas ) tahun, paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun dan 40 (empat puluh) tahun untuk jabatan Dokter Spesialis
pada saat melamar, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah.
Untuk Calon Pelamar PPPK GURU batas usia minimal 20 (dua puluh) tahun
dan batas usia maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, pegawai
BUMN, pegawai BUMD, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai Swasta;
5. Bagi calon pelamar formasi CPNS yang masih berstatus PPPK berdasarkan
ketentuan yang berlaku untuk dapat mengikuti seleksi formasi CPNS harus
telah manjalani minimal 2/3 dari masa kerja kontrak PPPK.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia serta siswa sekolah Ikatan Dinas
Pemerintah;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik manapun atau terlibat
politik praktis;
8. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan hasil pemeriksaan Dokter
Pemerintah.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkoba atau sejenisnya yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Bersedia ditempatkan di wilayah yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten Paser;
11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis
jabatan kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK;
12. Jika pelamar sebagaimana dimaksud pada poin (11) diketahui melamar
lebih dari 1 (satu) satu instansi dan/ 1 (satu) jenis jabatan dan/ jenis jalur
kebutuhan PNS atau PPPK, atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk
Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/ dapat
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi dalam Negeri, memiliki ijazah dari
Perguruan Tinggi dalam Negeri dan/ Program Studi yang terakreditasi pada
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/ Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) atau Lembaga Akreditasi
Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat tahun
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
Ijazah;
Baca juga: Kemenhub Buka Ratusan Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK, Berikut Rinciannya
14. Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki ljazah yang
telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi;
