Minggu, 19 April 2026

CPNS 2021

Pemkab Paser Resmi Buka Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Syaratnya

Pemkab Paser juga membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus pelamar berstatus guru honor. Jumat (2/7/2021).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Jl. RM Noto Soenardi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Jumat (2/7/2021).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

15. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang
terakreditasi minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) untuk kualifikasi
pendidikan DIII keatas;

16. Bagi Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan SMA/SLTA, Sekolah terakhir
pada saat kelulusan telah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama;

17. Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan,
kerusakan pada fungsi gerak yang disebabkan oleh kecelakaan atau
pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan atau
sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa,
mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contoh Amputasi,
celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur dan
orang kecil);

18. Bagi calon pelamar formasi PPPK GURU, tahapan pendaftaran (poin III
nomor 1 dan 2) berdasarkan jadwal seleksi yang telah ditetapkan pada poin
IV nomor 2 (dua), Adapun tahapan selanjutnya menunggu ketetapan dari
Kemendikbud-dikti.

II. PERSYARATAN KHUSUS

1. Ketentuan dan persyaratan bagi pelamar penyandang disabilitas yang
melamar pada formasi Disabilitas :

a. Pada saat mendaftar di SSCASN pada jabatan dan unit penempatan
tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang
bersangkutan/pelamar merupakan penyandang disabilitas dan
dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang hanya
berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jenis dan
tingkat/derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus
diunggah pada SSCASN;

b. Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari
hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan
dilamar;

c. Nilai ambang batas / passing grade mengikuti nilai ambang batas /
passing grade formasi Disabilitas dengan waktu pelaksanaan SKD
dilaksanakan dalam durasi 130 (seratus tiga puluh) menit;

d. Bagi pelamar penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang melamar
pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dalam hal terdapat
kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi
menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung;

2. Penyandang Disabilitas TIDAK DAPAT melamar pada formasi umum,
hanya dapat melamar pada formasi khusus disabilitas yang telah
disediakan;

3. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga Kesehatan
yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, harus melampirkan Surat
Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran;

4. Surat Tanda Registrasi (STR) untuk pelamar dengan formasi jabatan
Dokter Spesialis harus sesuai dengan jenis spesialisasinya;

5. Pelamar dengan jabatan Polisi Pamong Praja wajib memiliki :

a. Tinggi Badan

Laki Laki : minimal 160 cm

Perempuan : minimal 155 cm

b. Melampirkan surat keterangan sehat dan mencantumkan tinggi
badan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas;

6. Bagi pelamar dengan jabatan Pemadam Kebakaran wajib :

a. Melampirkan surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas (*)

Berita tentang CPNS 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved