Idul Adha

PPKM Darurat Dimulai, Menag Umumkan Aturan Idul Adha 2021, Tanpa Sholat Ied di Masjid dan Lapangan

PPKM Darurat dimulai, Menag umumkan aturan Idul Adha 2021, tanpa Sholat Ied di Masjid dan lapangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengumumkan aturan pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 H bertepatan dengan PPKM Darurat 

TRIBUNKALTIM.CO - Umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H dalam lonjakan pandemi Covid-19.

Per 3 Juli hingga 20 Juli, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Sekadar informasi, Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada tanggal 20 Juli.

Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun mengumumkan aturan pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1442 H.

Pada wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, kegiatan Sholat Ied berjamaah di masjid dan lapangan ditiadakan.

Lantas, bagaimana tata cara penyembelihan hewan kurban dan takbiran di masa PPKM Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat Dimulai, BLT BPJS Kembali Disalurkan? KSPI Desak Pemerintah Jangan Sampai Buruh di-PHK

Diketahui, saat ini Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Alhasil, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan secara ketat melalui skema PPKM Darurat.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil rapat bersama Menko PMK beserta pihak terkait lainnya tentang aturan pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat.

Yaqut menjelaskan bahwa pelaksanaan Idul Adha terbagi menjadi tiga kegiatan.

Yakni takbiran, salat Idul Adha, serta penyembelihan hewan qurban.

Di masa penerapan PPKM Darurat, khususnya di wilayah Jawa dan Bali, dilarang untuk mengadakan takbiran atau arak-arakan keliling.

Baik takbiran keliling dengan jalan kaki atau dengan menggunakan kendaraan.

Yaqut mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan takbiran di rumah masing-masing.

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran arak-arakan keliling baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja," kata Yaqut dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (2/7/2021).

Selanjutnya, pelaksanaan salat Idul Adha di zona cakupan PPKM Darurat juga ditiadakan.

Karena untuk sementara kegiatan di tempat ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

"Salat Ied di zona PPKM Darurat ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat," tambahnya.

Baca juga: Hasil Pemulihan Ekonomi Dikritik, Luhut Pandjaitan Tantang Pengamat, Sebut Cari Popularitas Publik

Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban

Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, Yaqut menegaskan pihaknya sudah mengatur teknisnya secara detail.

Sesuai dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta arahan dari Menko PMK.

Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi.

Sehingga yang boleh menyaksikan hanya masyarakat yang melakukan qurban saja.

"Nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan qurban saja."

"Yang berqurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," terang Yaqut.

Selanjutnya, untuk pembagian hewan qurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.

"Daging qurban yang biasanya pembagiannya membuat kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah atur bahwa pembagian qurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," tuturnya.

Lebih lanjut, Yaqut menyatakan hasil rapat bersama Menko PMK pada hari ini terkait pelaksanaan Idul Adha, nantinya akan dibuat menjadi surat edaran Menteri Agama.

Terkait pembatasan di luar wilayah Jawa dan Bali juga sudah diatur dan disiapkan untuk disebarkan kepada masyarakat.

"Ini yang merupakan inti dari hasil rapat yang nanti akan kami turunkan menjadi surat edaran Menteri Agama, yang nanti akan kita sebarkan secara luas."

"Kemudian terkait pembatasan di luar Jawa-Bali, kita sudah atur kita sudah siapkan edarannya dan nanti akan kita sebarkan juga," pungkasnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Perpanjang BST Rp 300 Ribu, Cair Juli Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id

Kapan Hari Raya Idul Adha 1442 H?

Kapan hari raya Idul Adha 1442 H? Usai memperingati Hari Raya Idul Fitri 1442 H umat muslim tak lama lagi menyambut Idul Adha 202.

Idul Adha atau biasa disebut Idul Qurban alias Lebaran Haji ini jatuh tiap 10 Dzulhijjah di kalender hijriah.

Mengenai kapan waktu dirayakannya, PP Muhammadiyah telah menetapkan tanggal 20 Juli 2021. Sedangkan pemerintah, masih menunggu hasil sidang isbat.

Lebaran Haji 2021 atau bisa disebut juga Lebaran Idul Adha atau Idul Qurban 1442 H ini merupakan hari penting bagi umat muslim.

Sebelum melaksanakan Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah.

Hari Raya Idul Adha dilangsungkan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Merujuk pada kalender Masehi, tanggal 10 Dzulhijjah bertepatan dengan tanggal 20 Juli 2021.

Sementara Puasa Tarwiyah dan Arafah dilaksanakan 8-9 Dzulhijjah.

Selain dianjurkan berpuasa pada tanggal 8-9 Dzulhijjah, umat Islam juga diharamkan puasa setelah hari Raya Idul Adha atau Idul Qurban.

Hari diharamkannya berpuasa disebut juga dengan hari Tasrik yang berlangsung 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Muhammadiyah telah menetapkan 10 Zulhijah 1442 H yang di dalamnya dirayakan momen Idul Adha atau hari berkurban.

1 Zulhijah 1442 H jatuh pada hari Minggu 11 Juli 2021. Hari Arafah (9 Zulhijah 1442 H) jatuh pada hari Senin, 19 Juli 2021

Idul Adha (10 Zulhijah 1442 H) jatuh pada hari Selasa 20 Juli 2021.

Sementara Kapan Lebaran Haji 1442 H menurut Pemerintah, masih harus menunggu Hasil Sidang Isbat yang akan diumumkan oleh Kemenang sehari sebelum Idul Adha.

Namun dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021, sudah tercatat kapan Idul Adha 2021.

Dalam kalender tersebut ditetapkan Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Menag Umumkan Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat: Salat Ied Ditiadakan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/02/menag-umumkan-aturan-pelaksanaan-idul-adha-di-wilayah-cakupan-ppkm-darurat-salat-ied-ditiadakan?page=all.
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved