Virus Corona di Kukar

Ratusan Warga Binaan Lapas Tenggarong Siap Ikuti Program Asimilasi di Rumah

Sebanyak 100 warga binaan di Lapas Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, mengikuti sosialisasi.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
PANDEMI CORONA - Suasana sosialisasi terkait asimilasi kepada warga binaan Lapas Klas IIA Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (3/7/2021). Ini adalah untuk edukasi mengenai program asimilasi di rumah bagi warga binaan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 100 warga binaan di Lapas Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, mengikuti sosialisasi tentang Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

Yakni peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 soal Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Pidana Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Binapi Lapas Tenggarong Ahmad Harnadi dan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Tenggarong Syarifuddin di Aula Lapas Klas IIA Tenggarong pada Sabtu (3/7/2021).

Dalam paparannya, Kasi Binapi Lapas Tenggarong Ahmad Harnadi menyampaikan kepada warga binaan.

Baca juga: Satgas Covid-19 Akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes Selama PPKM di Kukar

Katanya, tujuan sosialisasi ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja jajaran Lapas Tenggarong.

Khususnya bagian Bina Narapidana dan Anak Didik dalam melaksanakan peraturan menteri tersebut.

Sehingga warga binaan dapat mengetahui hal dan kewajibannya jika mendapatkan program integrasi sesuai Permenkumham tersebut.

"Tujuan sosialisasi ini dimaksudkan agar warga binaan dapat mengetahui hak dan kewajibannya jika memperoleh program integrasi tersebut," ujarnya.

Meminimalisir Penyebaran Covid-19

Sebelumnya, ucap dia, program integrasi yang sama telah dilaksanakan melalui Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang masa berlaku berakhir pada tanggal 30 Juni 2021.

Tujuan dari terbitnya peraturan ini salah satunya guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.

Mengingat dengan tingkat over kapasitas hunian yang tinggi di Lapas.

Sehingga dengan adanya program tersebut dapat sebagai salah satu upaya pencegahan gangguan keamanan di Lapas Tenggarong.

Baca juga: Dinkes Kukar Gelar Screening TB-HIV di Lapas Tenggarong, Sebanyak 400 Warga Binaan Jalani Tes

Untuk Lapas Tenggarong, dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 telah membebaskan sebanyak 105 orang sampai dengan 30 Juni 2021.

"Sekaligus menjadi UPT yang paling banyak melaksanakan program integrasi tersebut di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved