Virus Corona di Balikpapan
Syarat dan Cara Daftar Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Umum KTP Luar Balikpapan
Satgas Covid-19 Kota Balikpapan membuka kesempatan vaksinasi bagi masyarakat umum,
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satgas Covid-19 Kota Balikpapan membuka kesempatan vaksinasi bagi masyarakat umum.
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan, bahwasannya vaksinasi masuk tahap ketiga.
Demikian dibeberkan oleh Juru bicara Satgas Covid-19 Balikpapan, Andi Sri Juliarty kepada TribunKaltim.co di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (3/7/2021).
Dia mengatakan kegiatan vaksinasi tahap ini menyasar masyarakat umum.
Baca juga: 500 Dosis Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Warga di Klenteng Guang De Miao Balikpapan
Adapun masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima vaksin di web yang telah dipublikasikan oleh Diskominfo.
Pendaftaran bisa dilakukan mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 melalui link >> vaksinasi.balikpapan.go.id/umum
Tata cara pendaftaran silakan diikuti.
Vaksin diperuntukkan untuk nomor antrean 1 hingga 1000.
"Satgas tidak menerima pendaftaran di tempat," ujarnya.
Baca juga: Pasien Covid-19 Menumpuk, RSKD Balikpapan Berencana Tutup Layanan UGD
Adapun vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum di Kota Balikpapan diberikan secara gratis.
Namun, dengan persyaratan khusus masyarakat ber-KTP Balikpapan dan berusia 18 tahun ke atas.
Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan pada Senin 5 Juli 2021 di BSCC Dome, Kota Balikpapan.
Waktunya, menyesuaikan jadwal di Link Aplikasi.
Bakal Dibuka Lagi
Kuota Vaksin akan disediakan bagi 1000 orang, apabila penuh pendaftaran akan ditutup dan akan dibuka kembali jika vaksin tersedia.
Program tersebut dapat dilayani buat masyarakat yang sudah terdaftar.
Baca juga: Masuk Balikpapan Wajib Tunjukkan Swab PCR Negatif, Berlaku Mulai Hari Ini Sabtu 3 Juli 2021
Kesempatan berikutnya kami akan undang lagi untuk nomor 1001 sampai 2000.
"Jadi daftar saja nanti akan menjadi antrean," jelasnya.
Warga Non KTP Balikpapan
Sementara itu, bagi masyarakat Non KTP Balikpapan, tetap bisa mengikuti vaksinasi dengan melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan.
Nanti cukup menghubungi Call Centre 112 untuk melakukan konsultasi registrasi ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu.
"Baru setelah itu mendaftar ke web Diskominfo," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Balikapapan, Sutadi memohon maaf apabila web pendaftaran belum bisa digunakan.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Lobi Rumah Sakit Tambah Kapasitas Kamar Rawat Pasien Covid-19
Ia pun mengungkapkan alasan mengenai server yang kerap besmasalah dalam proses pendaftaran vaksinasi massal.
Server lagi bermasalah, tidak bisa narik data ke Disdukcapil.
"Ini lagi diupayakan cepat diperbaiki, mudahan jam 6 atau paling lama 7 sudah siap digunakan," tandasnya. (*)