Virus Corona di Nunukan

UPDATE Virus Corona di Nunukan, Pulau Sebatik Zona Merah, Pembagian Masker Gencar Dilakukan

Operasi yustisi pembagian masker gencar dilakukan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (3/7/2021)

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Operasi yustisi pembagian masker gencar dilakukan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (3/7/2021). Tim operasi yustisi gencar membagikan masker ke warga yang tidak kenakan masker demi mencegah penyebaran Covid-19 secara masif di Kabupaten Nunukan. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Operasi yustisi pembagian masker gencar dilakukan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (3/7/2021).

Hal itu dikarenakan, dua pulau di Kabupaten Nunukan saat ini yakni Sebatik dan Nunukan masuk dalam zona merah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Kegiatan pembagian masker yang berlangsung di Simpang 4 Kebalen Jaya, Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan.

Acara itu diikuti oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri dan pemerintah setempat.

Baca juga: Vaksinasi Massal Digelar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Danlanal Sebut Target 600 Orang

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakhtika, mengatakan sasaran pembagian masker terhadap warga yang melintas di jalan raya namun tak menggunakan masker.

Menurutnya, meski Sebatik berstatus zona merah, warga masih sering bepergian keluar rumah tanpa masker.

Masih ada saja warga yang keluar rumah tidak pakai masker.

Jadi mereka diberikan masker, surat tanda bukti pelanggaran sebagai bentuk peringatan.

Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Secara Massal di Nunukan, Cukup Bawa KTP Saja

"Kemudian terhadap pelanggar kami berikan sanksi push up dan menyanyikan lagu nasional," kata Randhya Sakhtika kepada TribunKaltara.com, Sabtu (3/7/2021) sore.

Memberi Peringatan

Dia mengaku, dalam operasi yustisi pembagian masker itu berlangsung aman dan tertib.

Selain itu, sembari menertibkan pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Petugas juga memberikan imbauan dan peringatan kepada para pemilik warung makan dan cafe.

Tujuannya agar menjalankan isi Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan nomor 4 tahun 2021.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan Rapid Antigen dan Kartu Vaksinasi Covid-19 Saat Masuk di Nunukan

SE yang diterbitkan Bupati Nunukan belum lama ini terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved