Berita Kutim Terkini

2 Warga Sangatta Kutim Diciduk Polisi, Kelabui Petugas dengan Menjatuhkan Sabu

Sejak awal tahun 2021, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur gencar memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
BARANG HARAM - Pelaku WPN dan AR setelah diamankan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur setelah didapati memiliki narkotika jenis sabu, Minggu (4/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sejak awal tahun 2021, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur gencar memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Untuk kesekian kalinya, tim berhasil meringkus dua warga Kecamatan Sangatta Selatan yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko membeberkan kronologi penangkapan kedua pelaku melalui pers rilisnya yang dikirim ke TribunKaltim.co pada Minggu (4/7/2021).

Bermula dari tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Sebelumnya Pelaku Cekoki Korban dengan Sabu 

"Bahwa di wilayah Sangatta selatan sering terjadi transaksi gelap narkotika," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Dan pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 Wita, anggota berhasil mengamankan salah satu pelaku.

Pelaku Mengendarai Motor

Pelaku berinisial WPN (21 tahun) didapati tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Santai.

Tepatnya di depan Tugu Baca Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas mendapati satu poket narkotika jenis sabu.

"Sabu dengan berat 0,52 gram yang secara sengaja dijatuhkan oleh saudara WPN," ujarnya.

Dari temuan tersebut, tim melakukan interogasi guna mencari informasi terkait sumber pelaku mendapatkan barang haram itu.

Baca juga: Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram, Polres Bontang Sempat Mengejar Pelaku yang Kabur Pakai Motor

WPN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari sesama warga Kecamatan Sangatta Selatan berinisial AR (18 tahun).

Tidak lama kemudian, dilakukan penangkapan terhadap saudara AR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved