Berita Kutim Terkini
2 Warga Sangatta Kutim Diciduk Polisi, Kelabui Petugas dengan Menjatuhkan Sabu
Sejak awal tahun 2021, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur gencar memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
BARANG HARAM - Pelaku WPN dan AR setelah diamankan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur setelah didapati memiliki narkotika jenis sabu, Minggu (4/7/2021).
"Saat itu berada di rumahnya di lokasi kebun sawit Jalan Santai, Dusun Gunung Karet Desa Sangatta Selatan," ucapnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Kelabui Korban Lewat Modus Kotak Sabun, Pelaku Gasak Perhiasan Senilai Rp 34 Juta
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dan barang bukti berupa:
- Gawai
- Satu poket sabu
- Sepeda motor
Kini barang bukti itu semua telah diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait