Berita Kutim Terkini

2 Warga Sangatta Kutim Diciduk Polisi, Kelabui Petugas dengan Menjatuhkan Sabu

Sejak awal tahun 2021, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur gencar memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
BARANG HARAM - Pelaku WPN dan AR setelah diamankan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur setelah didapati memiliki narkotika jenis sabu, Minggu (4/7/2021). 

"Saat itu berada di rumahnya di lokasi kebun sawit Jalan Santai, Dusun Gunung Karet Desa Sangatta Selatan," ucapnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Kelabui Korban Lewat Modus Kotak Sabun, Pelaku Gasak Perhiasan Senilai Rp 34 Juta

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dan barang bukti berupa:

- Gawai

- Satu poket sabu

- Sepeda motor

Kini barang bukti itu semua telah diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita tentang Kutai Timur

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved