Berita Nasional Terkini
Resmi, Daftar Harga 11 Obat Covid-19 di Masa PPKM Darurat, Ivermectin Cuma Rp 7.500, Polisi Awasi
Resmi, daftar harga 11 obat Covid-19 di Masa PPKM Darurat, polisi bakal tindak pemain harga obat
TRIBUNKALTIM.CO - Meningkatnya lonjakan kasus baru Virus Corona berdampak pada harga-harga produk kesehatan.
Kenaikan paling tinggi terjadi pada obat-obatan untuk pasien Covid-19.
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya menetapkan harga resmi obat Covid-19.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pelaku yang memermainkan harga produk kesehatan agar ditindak.
Dengan pemberlakuan harga resmi oleh Menkes tersebut, diharapkan masyarakat tak perlu khawatir mengenai kepastian harga obat Covid-19.
Sekadar informasi, lonjakan kasus baru Virus Corona membuat Pemerintah menarik rem darurat berupa penerapan PPKM Darurat.
Baca juga: Tegas, Polisi Bakal Tindak Pelanggar PPKM Darurat, Dijerat Pidana, Ancaman Hukumannya Berat
PPKM Darurat berlaku mulai 3 -20 Juli ini.
Segala pelanggaran PPKM Darurat akan ditindak oleh polisi.
Menteri Kesehatan ( Menkes), Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan Menkes ini setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat.
Sehingga, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi.
Selain itu, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, Menkes Budi mengeluarkan keputusan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca juga: Jajaran Anies Baswedan Offside, Minta Bantuan Asing Tangani Covid-19 Jakarta, Kemlu Tak Tinggal Diam
Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi
Berikut daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp 95.400 per vial.
Baca juga: Oknum Lurah di Depok Viral, Gelar Pesta Saat PPKM Darurat, Rumah Disegel Polisi Ambil Tindakan
Saat ini, ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.
Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.
Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Covid-19 perlu dilakukan.
Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak wajar yang merugikan kepentingan masyarakat.
Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri dalam menegakkan aturan tersebut.
Baca juga: Selain Konsumsi Obat Dokter Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Butuhkan 3 Vitamin Ini Agar Cepat Pulih
Tindakan Tegas
Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Inverstasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masalah harga obat akan ditindak dengan jelas karena ini masalah kemanusiaan.
Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.
“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat).
Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan.
Kemudian, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung soal penegakkan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.
Bahkan, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: PPKM Darurat Dijalankan dengan Prokes Ketat dan Penegakan Hukum
“Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu, akan kita lakukan penegakkan hukum."
"Pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” jelas Agus.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Ini Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/04/ini-daftar-resmi-harga-eceran-tertinggi-11-obat-covid-19-yang-ditetapkan-menkes?page=all.