Berita Nasional Terkini

Tegas, Polisi Bakal Tindak Pelanggar PPKM Darurat, Dijerat Pidana, Ancaman Hukumannya Berat

Tegas, Polri bakal tindak pelanggar PPKM Darurat, dijerat pidana, ancaman hukumannya berat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO
Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian yang juga Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto. Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada KPCPEN tentang keputusan pemberlakukan PPKM Darurat. Kini, Polri akan menindak pelanggar PPKM Darurat dengan jerat pidana 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi diberlakukan.

Pemerintah Jokowi sudah menerbitkan panduan pelaksanaan PPKM Darurat.

Kini, pelanggar PPKM Darurat dipastikan akan berurusan dengan aparat Polri.

Sekadar informasi, kasus baru Covid-19 di Tanah Air mengalami lonjakan tinggi.

Hal ini membuat hampir Rumah Sakit rujukan over kapasitas menangani pasien yang terinfeksi Virus Corona.

Hal ini membuat Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menempuh opsi tegas, berupa PPKM Darurat.

Sementara, PPKM Darurat baru berlaku di daerah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Darurat Dimulai, Menag Umumkan Aturan Idul Adha 2021, Tanpa Sholat Ied di Masjid dan Lapangan

Diharapkan, pemberlakuan PPKM Darurat dapat menekan laju penularan Virus Corona.

Hari ini, Sabtu (3/7/2021), dimulai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Berbagai aturan dan ketentuan telah dibuat dan disosialisasikan untuk mendukung penerapan PPKM darurat.

Pejabat Kepolisian mengancam para pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa kena pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dini hari menjelaskan, pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat.

PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan di dalamnya, kata Tubagus, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit.

Sehingga jika aturan yang sudah ditentukan itu terus dilanggar, dianggap merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved