Idul Adha

Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 1442 H, Pengumuman Kemenag Lebaran Haji Tahun 2021

Karena masih di masa pandemi Covid-19, Sidang Isbat penentuan Idul Adha 2021 H akan dilakukan secara daring.

Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat melantik 38 pejabat eselon II Kementerian Agama RI, pada 18 Mei 2021. Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin Sidang Isbat penentuan Idul Adha 2021 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal Sidang Isbat penentuan Idul Adha 2021 telah ditetapkan pemerintah.

Karena masih di masa pandemi Covid-19, Sidang Isbat penentuan Idul Adha 2021 H akan dilakukan secara daring.

Sidang Isbat penentuan Lebaran Haji tahun ini akan dihadiri oleh sejumlah Ormas Islam dan MUI.

Sidang Isbat ini juga akan disiarkan langusng di televisi nasional.

Kementerian Agama akan melaksanakan sidang isbat untuk menentukan awal Zulhijjah 1442 pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Sidang isbat akan dipimpin lansung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Kisah Pedagang Sapi Kurban Idul Adha di Nunukan, 2 Tahun tak Berjualan karena Pandemi Covid-19

Lantaran masih dalam kondisi pandemi dan masa penerapan PPKM Darurat, sidang isbat kali ini akan dilakukan secara daring.

Nantinya perwakilan yang hadir secara fisik di Kementerian Agama akan sangat terbatas dan harus menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, yang akan hadir dalam sidang isbat di antaranya ada Menag, Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VII DPR RI.

Sementara peserta sidang dari unsur ormas Islam akan mengikuti sidang isbat secara daring.

"Isbat awal Zulhijjah digelar 10 Juli 2021. Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR."

"Peserta dari unsur pimpinan ormas Islam kita undang untuk mengikuti sidang isbat melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan," kata Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (5/7/2021).

Sidang Isbat akan Dibagi Menjadi 3 Tahap

Sidang isbat akan diliput secara terbatas dan Kemenag akan bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool.

Sehingga media lain yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Zulhijjah bisa berkoordinasi dengan TVRI.

Media sosial Kemenag nantinya juga akan digunakan untuk melakukan live streaming pelaksanaan sidang isbat.

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim, sidang isbat akan terbagi menjadi tiga tahap.

Sesi pertama, dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Zulhijjah 1441H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Thomas Djamaluddin.

Sesi kedua, sidang Isbat yang dimulai setelah Magrib dan dipimpin oleh Menag.

Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.

Sementara sesi ketiga, Menteri Agama akan mengumumkan hasil sidang isbat secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag.

Baca juga: Lengkap, Jadwal dan Niat Puasa Arafah, Tarwiyah di Bulan Dzulhijjah 1442 H Jelang Idul Adha 2021

Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat

Masih seperti tahun sebelumnya hari raya Idul Adha 2021 masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban atau juga Hari Raya Haji dirayakan tiap 10 Dzulhijjah.

Diperkirakan hari raya 2021 kurang sebulan lagi atau 20 Juli 2021.

Meskipun keputuan resmi pemerintah mash menunggu rukyatul hilal dan sidang isbat.

Pada Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban atau pula Hari Raya Haji ini, umat muslim sangat disunnahkan untuk berkurban.

Menjelang hari Raya Idul Adha Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil rapat bersama Menko PMK beserta pihak terkait lainnya tentang aturan pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat.

Yaqut menjelaskan bahwa pelaksanaan Idul Adha terbagi menjadi tiga kegiatan.

Yakni takbiran, salat Idul Adha, serta penyembelihan hewan qurban.

Di masa penerapan PPKM Darurat, khususnya di wilayah Jawa dan Bali, dilarang untuk mengadakan takbiran atau arak-arakan keliling.

Baik takbiran keliling dengan jalan kaki atau dengan menggunakan kendaraan.

Yaqut mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan takbiran di rumah masing-masing.

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran arak-arakan keliling baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja," kata Yaqut dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Sebelum Hari Raya Idul Adha Disunahkan Puasa Arafah, Keutamaan Puasa Arafah, Dihapus Dosa 2 Tahun

Selanjutnya, pelaksanaan salat Idul Adha di zona cakupan PPKM Darurat juga ditiadakan.

Karena untuk sementara kegiatan di tempat ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

"Salat Ied di zona PPKM Darurat ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat," tambahnya.

Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban

Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, Yaqut menegaskan pihaknya sudah mengatur teknisnya secara detail.

Sesuai dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta arahan dari Menko PMK.

Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi.

Sehingga yang boleh menyaksikan hanya masyarakat yang melakukan qurban saja.

"Nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan qurban saja."

"Yang berqurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," terang Yaqut.

Selanjutnya, untuk pembagian hewan qurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.

"Daging qurban yang biasanya pembagiannya membuat kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah atur bahwa pembagian qurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," tuturnya.

Lebih lanjut, Yaqut menyatakan hasil rapat bersama Menko PMK pada hari ini terkait pelaksanaan Idul Adha, nantinya akan dibuat menjadi surat edaran Menteri Agama.

Baca juga: Ucapan Selamat Idul Adha dalam Bahasa Arab dan Artinya, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Terkait pembatasan di luar wilayah Jawa dan Bali juga sudah diatur dan disiapkan untuk disebarkan kepada masyarakat.

"Ini yang merupakan inti dari hasil rapat yang nanti akan kami turunkan menjadi surat edaran Menteri Agama, yang nanti akan kita sebarkan secara luas."

"Kemudian terkait pembatasan di luar Jawa-Bali, kita sudah atur kita sudah siapkan edarannya dan nanti akan kita sebarkan juga," pungkasnya.

(*)

Berita tentang Idul Adha

Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul  Tentukan Awal Zulhijjah 1442 H/2021, Kemenag Gelar Sidang Isbat pada 10 Juli 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved