Idul Adha

Kemenag Berau Masih Menunggu Keputusan Satgas Soal Pelaksanaan Salat Idul Adha

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau belum bisa memastikan, apakah pelaksanaan salat Idul Adha bisa dilaksanakan atau tidak

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kantor Kemenag Berau belum dapat memastikan penyelenggaraan shalat Idul Adha.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau belum bisa memastikan, apakah pelaksanaan salat Idul Adha bisa dilaksanakan secara berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka atau tidak.

Kepala Kantor Kemenag Berau Sulaiman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Berau, untuk memastikan apakah salat Idul Adha dilaksanakan secara berjamaah atau tidak.

“Apalagi kan sekarang kasus Covid-19 terus meningkat di Berau. Nanti dari koordinasi dengan satgas Covid baru akan ditentukan, apakah boleh dilaksanakan berjamaah, atau tidak,” katanya, Senin (5/7/2021).

Lebih lanjut dikatakan Sulaiman, dalam beberapa hari kedepan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi, agar informasi pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan kurban dapat disampaikan ke masyarakat.

Baca juga: LENGKAP Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Idul Adha 2021, Serta Jadwal Sidang Isbat

“Mungkin dua atau tiga hari kedepan kami akan lakukan koordinasi,” jelasnya.

Sebenarnya kata dia, untuk surat edaran (SE) dari Kemenag Republik Indonesia (RI), sudah diedarkan terkait panduan pelaksanaan salat Idul Adha dan pemotongan kurban.

Yang mana dalam SE yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), pada 21 Juni itu dijelaskan, untuk wilayah dengan zona merah dan orange pelaksanaan Idul Adha secara berjamaah ditiadakan.

Namun, salat Idul Adha dapat dilaksanakan hanya di wilayah atau daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, atau berada di luar zona merah dan oranye.

Berdasarkan ketetapan dari pemerintah atau satgas Covid-19 di wilayah tersebut.

Berdasarkan SE itu juga, menyambut Idul Adha atau malam takbiran dapat dilaksanakan di masjid atau musala, dengan jamaah terbatas paling banyak 10 persen.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Kegiatan takbir, dapat disiarkan secara virtual sesuai dengan ketersediaan perangkat elektronik di masing-masing tempat ibadah.

“SE dari Kemenag itu dimaksudkan untuk menjadi panduan pencegahan, pengendalian dan memutus rantai Covid-19 pada zona yang berisiko. Tapi, itu tergantung dari kebijakan pemkab dan satgas lagi,” terangnya.

Sementara untuk pelaksanaan pemotongan kurban saat Pandemik Covid-19 berdasarkan juga dijelaskan dalam SE Kemenag.

Diterangkannya, untuk penyembelihan kurban dilaksanakan selama 3 hari, untuk menghindari terjadinya kerumunan warga di lokasi pelaksanaan.

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 1442 H, Pengumuman Kemenag Lebaran Haji Tahun 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved