Berita DPRD Kukar

Komisi III DRPD Kukar Soroti Kejelasan Status Aset Unikarta

Ketua Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Andi Faisal kembali menyoroti hasil tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) pada November 2020

Penulis: Aris Joni | Editor: Diah Anggraeni
Tribun Kaltim/Aris Joni
Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal. Ia kembali menyoroti hasil tindak lanjut dari rapat dengar pendapat pada November 2020 terkait kejelasan status aset di Unikarta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Andi Faisal kembali menyoroti hasil tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) pada November 2020 terkait kejelasan status aset di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

Kejelasan aset itu berupa lahan dan bangunan yang masih milik pemerintah yang sampai sekarang menurutnya belum ada kejelasan.

Baca juga: Pansus RTRW DPRD Kukar Canangkan Marangkayu Jadi Kawasan Industri

Andi Faisal mengungkapkan, masalah yang ada di Unikarta tersebut hampir sama dengan permasalahan yang terjadi di SMA Melati Samarinda, sehingga dirinya meminta jangan sampai polemik seperti ini juga terjadi di Unikarta lantaran tak ada kejelasan.

"Kalau ini terjadi di Unikarta, yang malu 'kan kita semua, apalagi dunia pendidikan. Janngan sampai tercoreng dengan masalah-masalah yang tidak pantas," ujarnya.

Faisal juga berharap, Pemerintah Kabupaten Kukar bisa bergerak cepat untuk kepentingan masyarakat dan pendidikan.

"Kita juga mau memastikan apakah Unikarta ini mau dinegerikan atau apa, kalau memang tidak bisa dijadikan negeri, hibahkan lah aset kepada yayasan," ungkapnya.

Baca juga: Soal PPKM di Kukar, Wakil Ketua III DPRD Kukar Minta PPKM Tak Hambat Ruang Gerak Masyarakat

Dirinya juga meminta para pemangku kebijakan untuk duduk bersama membahas dan mencari solusi atas permasalahan aset Unikarta tersebut, sehingga baik pihak unikarta maupun yayasan dapt mengambil langkah konkret agar masalah tersebut tidak berlarut.

"Kalau terus-terusan digantung seperti ini, maka Unikarta sulit untuk berkembangnya karena terkendala status aset yang belum jelas,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved