CPNS 2021 Kaltim
Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Tenaga Kesehatan di Kaltim, Usia Pelamar Maksimal 35 Tahun
Bagi pelamar yang berminat untuk mengikuti CPNS diwajibkan mengikuti beberapa persyaratan sesuai yang dibutuhkan, Senin (5/7/2021).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pendaftaran seleksi CPNS untuk tenaga kesehatan (Nakes) dan PPPK Guru masih dibuka.
Bagi pelamar yang berminat untuk mengikuti CPNS diwajibkan mengikuti beberapa persyaratan sesuai yang dibutuhkan, Senin (5/7/2021).
Di Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri terdapat 2.143 formasi untuk CPNS ataupun PPPK. Dimana 98 formasi untuk tenaga kesehatan.
Nantinya para pelamar yang lolos dan diterima akan ditempatkan di RSKD Balikpapan serta RSAW Sjahranie Samarinda.
Syarat yang dibutuhkan pun harus memenuhi kriteria agar bisa mengikuti ke tahap berikutnya.
Baca juga: INFO CPNS Kaltim 2021, Alur dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN, Sedia 2.143 Formasi Guru dan Nakes
Dikutip dari bkd.kaltimprov.go.id terdapat beberapa persyaratan umum dan khusus bagi pelamar CPNS nakes di Kaltim.
Berikut Persyaratannya:
1. Syarat Umum:
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Bagi pelamar formasi CPNS berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
c. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca juga: BELAJAR Soal CPNS 2021, Lengkap Kunci Jawaban PDF, Cek Formasi Seleksi CPNS Kaltim Lulusan S1/SMA
f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota
TNI/POLRI dan Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Bila
dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang
bersangkutan;
h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas wajib
melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
j. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku. (Wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai unit kerja penempatan yang dilamar.
2. Syarat Khusus:
a. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib memiliki Surat Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi;
b. Pelamar yang melamar pada formasi Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar.
Hal ini sesuai dengan PermenPANRB No.980 Tahun 2021 tentang Persyaratan STR untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.