Virus Corona di Berau

BPBD Berau Ancam Cabut Izin Kafe yang Langgar Jam Malam

Sikap beberapa pemilik kafe, yang belum mengindahkan surat edaran dari Bupati Berau, untuk menutup usaha hingga pukul 21.00 Wita.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin, Selasa (6/7/2021).TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB– Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin menyayangkan sikap beberapa pemilik kafe, yang belum mengindahkan surat edaran dari Bupati Berau, untuk menutup usaha hingga pukul 21.00 Wita.

Menurut Thamrin, dengan adanya surat edaran Bupati Berau, yang membatasi jam malam, memang sudah berakhir pada 5 Juli 2021 kemarin.

Namun dengan instruksi dari Kementrian Dalam Negeri nomor 15 dan Instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021, sudah jelas, bahwa kegiatan jam malam diperpanjang hingga 20 Juli mendatang.

“Kita fokus dipinggir sungai, Jalan Pulau Derawan dan Ahmad Yani. Karena dikawasan sana cukup rawan penyebaran Covid-19. Karena terlalu berkumpul banyak orang,” jelasnya, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19 Kutim Terapkan PPKM Mikro, Jam Malam Diberlakukan untuk Sejumlah Tempat Usaha

Thamrin menjelaskan, saat diadakan pengalihan arus lalu lintas, banyak warga yang beralih ke tempat lain.

Dia mengakui ini salah satu kelemahan dari tim gabungan. Karena terlalu fokus pada area yang dilakukan pengalihan arus lalu lintas.

“Harus dipantau semua, jangan hanya fokus disatu tempat saja. seharusnya semua kafe pukul 21.00 wita, sudah tutup. kalaupun buka, di bawah pukul 21.00 wita, wajib prokes ketat,” ungkapnya.

Pihaknya akan memberikan teguran kepada pengelola jika terus melanggar jam malam yang sudah diberlakukan.

“Ini tinggal kita pengelolanya yang harus ditegur, untuk tempat-tempat karaoke harus tutup, sesuai edaran,” katanya.

Sebelumnya, pihaknya tidak hanya memeriksa masalah prokes, namun juga ada pemeriksaan antigen acak.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Naik, Wakil Bupati Berau Perpanjang Pemberlakuan Jam Malam

Thamrin mengatakan, untuk sanksi yang akan diberikan kepada pemilik usaha yang nekat membuka usahanya, di atas pukul 21.00 Wita dan tetap mengumpulkan masyarakat, akan dilakukan penutupan, bahkan izin operasinya akan dicabut.

“Saya minta dengan tegas, seluruh pemilik usaha, agar bisa menutup usahanya pada pukul 21.00 wita,” pungkasnya. (*)

Berita tentang Virus Corona

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved