Virus Corona di Tarakan
GeNose C19 tak Berlaku Lagi jadi Syarat Perjalanan di Tarakan
Yakni tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Menuju Tatanan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 Kota Tarakan
Poin selanjutnya, bagi pelaku perjalanan yang memiliki hasil PCR negatif tak perlu melakukan karantina atau isolasi mandiri.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Dari Pelaku Perjalanan, Dinkes Tarakan Imbau Isolasi Mandiri
Bagi mereka yang hasilnya positif tanpa gejala wajib isolasi mandiri.
"Bisa di rumah di hotel dan penginapan," jelasnya.
Sementara itu, bagi mereka yang hasil swab PCR positif dan bergejala harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain itu, lanjut Khairul, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Giliran Warga Tarakan Disuntik Vaksin Sinovac, Kodim 0907 Tarakan Siapkan 133 Dosis
"Minimal satu kali dosis pemberian," jelasnya.
Poin selanjutnya, bagi pelaku perjalanan yang melakukan pemalsuan surat keterangan kesehatan uji tes PCR dan
Antigen, akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan aturan berlaku.
"Surat Edaran ini sendiri dibuat mengacu SE Nomor 14 Tahun 2021 yang dikeluarkan Tim Satgas Penanganan Covid-19 nasional," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/genose-c19-di-tarakan.jpg)