Selasa, 12 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Tunggakan Pajak di Balikpapan hingga Rp 311 Miliar, Terbesar dari Bumi dan Bangunan

Tunggakan pajak itu berasal dari saldo piutang pajak milik Pemerintah Kota dari tunggakan pajak di berbagai sektor sejak tahun 1993 hingga tahun 2020.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mencatat besaran tunggakan pajak.

Berdasarkan data, tercatat tunggakan pajak di Kota Minyak mencapai Rp 311 miliar hingga tahun anggaran 2021.

Tunggakan pajak itu berasal dari saldo piutang pajak milik Pemerintah Kota dari tunggakan pajak di berbagai sektor sejak tahun 1993 hingga tahun 2020.

“Ini data per tanggal 30 Desember 2020. Kita sudah laporkan, kalau kita baru selesaikan sekitar Rp 8 miliar,” ujar Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar.

Pemerintah Kota Balikpapan pun telah diminta menyelesaikan persoalan tunggakan pajak dan realisasi tagihan pajak.

Baca juga: Dampak Relaksasi, PAD Balikpapan Naik Rp 32 Miliar, Dampak Berikan Kelonggaran Kegiatan

Adapun piutang terbesar berasal dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan total mencapai Rp 282 miliar.

Angka tersebut terbagi menjadi dua bagian yakni pajak yang bisa ditagihkan dan yang tidak bisa ditagihkan.

Dimana total PBB yang bisa diproses hanya mencapai Rp 142 miliar. Sementara sisanya masuk kategori kadaluarsa.

Piutang pajak, awalnya dikelola KPP Pratama hingga tahun 2012. Kemudian dialihkan ke Pemkot Balikpapan.

"Dari 11 mata piutang pajak lainnya yang terbesar adalah PBB, maka konsentrasi kita adalah percepatan piutang PBB,” jelasnya.

Baca juga: Tak Sesuai dengan Julukan Kota Mahdinatul Iman, DPRD Minta PAD Balikpapan Tak Bergantung Sektor THM

Menurut Haemusri, ada beberapa faktor yang menjadi kendala tunggakan PBB yang tidak bisa ditagih tersebut.

Antara lain, wajib pajak tidak melakukan pembayaran, kadaluarsa, objek pajak sudah tidak ditemukan, ganda atau sudah menjadi fasilitas umum maupun fasilitas sosial.

Namun pemerintah masih melakukan pengecekan ke lapangan terlebih dahulu sebelum menghapus piutang PBB dari objek pajak yang terhutang.

“Yang bisa ditagih itu Rp 142 miliar saja. Itu yang kita verifikasi. Untuk sisanya menurut BPK tidak boleh langsung dihapuskan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved