Berita Samarinda Terkini

Lanjutan Persidangan Tambang Ilegal Samarinda, Terungkap Uang Sewa Alat Berat Belum Dibayar

Persidangan perkara penambangan batu bara ilegal yang ramai pada Maret 2021 lalu kini digelar kembali, masih dengan agenda pemeriksaan saksi

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Area penambangan ilegal terdakwa Hadi Suprato dan Ali Abbas Daeng alias Abbas yang dilakukan pada Maret 2021 lalu, terlihat alat berat terparkir saat itu. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Persidangan perkara penambangan batu bara ilegal yang ramai pada Maret 2021 lalu kini digelar kembali, masih dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim.

Persidangan kembali bergulir pada Kamis (8/7/2021) sore tadi. 

Kedua terdakwa, yakni Hadi Suprato dan Ali Abbas Daeng alias Abbas dihadirkan dalam sambungan virutal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi dan Dian Anggraeni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, hari ini menghadirkan seorang saksi bernama Muklis Ramlan. 

Yang bersangkutan merupakan dari pihak perusahaan alat berat PT Kharisma Sinergi Nusantara, yang telah menyewakan dua alat berat jenis eksavator pada terdakwa.

Baca juga: Dampaknya Kian Memprihatinkan, Wagub Minta OPD Terkait Tindak Lanjuti soal Tambang Ilegal

Muklis dihadirkan guna didengar keterangannya terkait aktivitas penambangan batu bara ilegal yang dilakukan kedua terdakwa.

Didepan Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh dengan didampingi Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo selaku Hakim anggota, dirinya lebih dulu menyampaikan peran di tubuh perusahaan tersebut.

Dirinya mengaku sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan dari PT Kharisma Sinergi Nusantara yang dipimpin Bachtiar selaku Direktur Utama. 

Dia juga tak kenal lama dengan dua terdakwa.

Serta hanya bertugas menagih uang sewa alat berat.

"Intinya alat berat yang digunakan sebagai alat bukti itu, milik klien kami. Bukan milik terdakwa. Dan yang kedua saya menyerahkan data terkait kepemilikan alat berat ekskavator itu ialah sah milik Bachtiar.

Sesuai dengan nama kepemilikan, nomor alat rangka dan jenis mesin itu sah milik klien kami, bukan milik terdakwa (Abbas)," beber Muklis Ramlan usai persidangan, (8/7/2021) hari ini.

Kedua terdakwa juha disebut dalam kesaksian memiliki tunggakan sebesar Rp 250 juta, hal ini ialah kesepakatan sewa ekskavator. 

Muklis juga membenarkan dihadapan Majelis Hakim bahwa ada aktivitas penambangan. 

Tetapi dia tegaskan, perusahaan yang dia naungi tidak ada kaitannya dengan aktivitas kedua terdakwa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved