Berita Samarinda Terkini
Lanjutan Persidangan Tambang Ilegal Samarinda, Terungkap Uang Sewa Alat Berat Belum Dibayar
Persidangan perkara penambangan batu bara ilegal yang ramai pada Maret 2021 lalu kini digelar kembali, masih dengan agenda pemeriksaan saksi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
"Kami tidak ada kaitannya dengan ilegal minning. Alat kami mereka sewa dan selama lima bulan tidak dibayar. Saya beberapa kali menagih sewa alat berat, ya beberapa bulan terakhir kepada terdakwa," ungkapnya.
Perusahaan dinyatakan Mukhlis telah rugi, akibat perbuatan kedua terdakwa yang melakukan ilegal mining.
Baca juga: Dinas Pertanahan Samarinda Akan Polisikan Temuan Diduga Tambang Ilegal di Palaran
Selain uang sewa sebesar Rp250 juta yang belum dibayar, kedua alat berat yang disewa hingga saat ini masih disita dan sekarang jadi alat bukti didalam perkara.
"Alat berat tidak bisa diambil alih karena diambil jadi alat bukti. Sedangkan itu kan ada pembayaran ke lising, bagaimana mau diselesaikan kalau Abbas tersandung permasalahan hukum begini," imbuh Mukhlis.
Didalam persidangan sendiri terdakwa Abbas mengaku telah membayar uang sewa dua ekskavator kepada PT Kharisma Sinergi Nusantara.
Hal juga dibantah oleh Muklis, yang menyampaikan kepada Majelis Hakim kalau terdakwa baru membayar uang muka sebesar Rp15 juta.
"Totalan itu Rp250 juta. Abbas mengaku ada bayar. Tapi itu urusan dia mengaku begitu. Nilai yang dibayarkan itu baru 15 juta aja," kata Mukhlis.
Majelis Hakim setelah mendengar kesaksian Mukhlis Ramlan sendiri menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis tanggal 15 Juli 2021 mendatang.
Sebagai informasi didalam perkara Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Smr ini, terdakwa Hadi Suprato dan Ali Abbas Daeng alias Abbas didakwa melakukan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP, dalam dakwaan Kesatu.
Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 161 Junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Junto Pasal 104 Junto Pasal 105 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP. (*)