Berita Nasional Terkini

Lawan Anies Baswedan, 3 Pimpinan Perusahaan Terancam 1 Tahun Penjara, Berani Langgar PPKM Darurat?

Lawan Anies Baswedan, tiga pimpinan perusahaan terancam 1 tahun penjara, masih berani langgar PPKM darurat?

Kolase Tribunkaltim.co / instagram story @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta ANies Baswedan segel kantor nakal di tengah PPKM Darurat. Lawan Anies Baswedan, tiga pimpinan perusahaan terancam 1 tahun penjara, masih berani langgar PPKM darurat? 

"Kenapa dilanggar? Kenapa aturannya dilanggar?" tanya Anies kepada seorang pria berbaju batik.

Tak langsung menjawab, pria tersebut hanya diam sambil menunduk.

Anies lalu mempertanyakan soal kebijakan perusahaan ke karyawannya di kantor.

"Mereka (karyawan yang masuk) ikut aturan perusahaan bukan? Perusahaannya menyuruh masuk?," tanya Anies.

Pria itu menjawab hanya 25% karyawan yang masuk.

Ketika mendengar hal itu, Anies langsung menegur si pria dan memintanya mengikuti aturan PPKM Darurat.

"Setiap hari kita nguburin orang Pak, bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung Pak, enggak ada yang untung," ucapnya.

Perusahaan yang melanggar aturan WFH itu pun langsung ditutup Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya.

Anies kemudian menempel stiker penyegelan kantor-kantor di Sudirman Sahid Center yang melanggar aturan.

Setelah disidak oleh Anies, PT Equity Life Indonesia buka suara.

Baca juga: Anies Baswedan Galak, Labeli Bos Ray White Indonesia tak Bertanggungjawab, Wajah Dipajang di IG

Melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram resminya, Equity Life Indonesia menyatakan PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial.

Hal itu berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 Perihal PPKM Darurat Jawa-Bali dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Perihal PPKM yang diterbitkan 2 Juli 2021.

Karena masuk dalam sektor esensial, PT Equity Life Indonesia tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM Darurat.

"Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakukan maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50%," tulisnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved