Balikpapan PPKM Darurat
PPKM Darurat di Balikpapan, Salat Jumat Ditiadakan Sementara Mulai 9 Juli 2021
Kali ini Pemkot Balikpapan telah mengambil kebijakan PPKM Darurat yang menyesuaikan sejumlah aspek pada Rabu 7 Juli 2021
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kali ini Pemkot Balikpapan telah mengambil kebijakan PPKM Darurat yang menyesuaikan sejumlah aspek pada Rabu 7 Juli 2021 malam.
Adapun pembahasan tersebut dilakukan bersama unsur Forkopimda serta FKUB, MUI dan lainnya.
Menyusul Jawa-Bali, PPKM darurat telah diterapkan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Salah satunya membatasi operasional tempat ibadah.
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Begini Tanggapan Plaza Balikpapan
Disampaikan oleh Walikota Balikpapan, Rahmad Masud, menekankan dalam operasional rumah ibadah kali ini dibatasi 25 persen saja dari kapasitas keseluruhan.
Namun demikian, khusus pelaksanaan ibadah salat Jumat akan ditiadakan, setidaknya pada masa PPKM Darurat berlangsung.
"Kebijakan dari kita bukan menutup tapi meniadakan salat Jumat berjamaah dalam dua minggu ini. Bukan dilarang salat Jumat, kan bisa diganti dengan salat Dhuhur karena ini kan darurat," ucap Rahmad Masud pada Kamis (8/7/2021) pagi.
Bahkan untuk mempertegas, lanjutnya, disertai dengan fatwa MUI. Oleh karenanya, ia menyarankan anak-anak dan orang tua tidak beribadah di rumah ibadah dulu.
Baca juga: Balikpapan PPKM Darurat, Cek Ruas Jalan yang Disekat Mulai Sore Hingga Malam
Walikota Rahmad Masud mengimbau masyarakat Kota Balikpapan agar tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dirinya meyakini dengan disiplin prokes, kasus Covid-19 bisa teratasi dan persoalan ini pun lekas berakhir.
"Saya minta dukungan semua masyarakat kota Balikpapan, terlepas daripada kondisi ini kita harus tetap semangat," tuturnya.
"Nggak usah panik karena ini juga kita hadapi dengan semangat, dengan prokes insya allah kita bisa bangkit kembali," pungkasnya.

Pembelajaran Tata Muka Ditunda
Pemerintah Kota Balikpapan mulai Kamis 8 Juli 2021 resmi menerapkan kebijakan PPKM Darurat sesuai instruksi pusat.
Kebijakan pengetatan itu juga berpengaruh terhadap rencana jadwal penerapan pembelajaran tatap muka atau PTM.
Berdasarkan rencana awal, akan dilaksanakan 12 Juli 2021, otomatis ditunda. Pembelajaran kembali dilakukan secara daring.
Baca juga: PKK Balikpapan Berikan Bantuan pada Korban Kebakaran dan Warga yang Jalani Isoman di Klandasan Ilir
Hal tersebut disampaikan Walikota Balikpapan Rahmad Masud kepada awak media di kantornya di Gedung Walikota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Termasuk penundaan itu juga. Sekolah tatap muka pasti akan kita tunda," ujar Rahmad Masud, Kamis (8/7/2021).
Demi Keselamatan Anak-anak
Penundaan PTM juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.
Ia mengatakan sekolah tatap muka harus ditunda demi keselamatan dan pencegahan penularan Covid-19 pada anak-anak di Kota Balikpapan.
"Belajar mengajar tidak ada tawar menawar, jadi tetap dilakukan daring," tegasnya.
Sementara itu, dalam surat edaran Walikota Balikpapan bernomor 300/2697/pem mengenai PPKL Level Empat atau Darurat.
Baca juga: Lanal Balikpapan Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal, Sasar Masyarakat Pesisir
Pemerintah Kota Balikpapan juga mengeluarkan aturan bagi pondok pesantren agar melaksanakan kegiatan belajar secara daring.
Apabila santri kembali ke pondok pesantren dari luar daerah Kota Balikpapan, maka wajib terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri.
Pelaksanaan isolasi mandiri dilakukan selama minimal lima hari sejak kedatangan di pondok pesantren dan Rapid Test Antigen. (*)