Virus Corona di Bontang

PPKM Mikro di Bontang hingga 20 Juli 2021, Kapasitas Pengunjung Cafe dan Warung Dibatasi

Pemberlakuan PPKM Mikro periode 7 hingga 20 Juli di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, para pelaku usaha kuliner dibatasi untuk pelayanannya

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Satu di antara cafe di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pemberlakuan PPKM Mikro periode 7 hingga 20 Juli di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, para pelaku usaha kuliner dibatasi untuk pelayanannya, Kamis (8/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemberlakuan PPKM Mikro periode 7 hingga 20 Juli di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, para pelaku usaha kuliner dibatasi untuk pelayanannya.

Yakni hanya diperkenankan melayani pelanggan makan di tempat sampai pukul 17.00 Wita.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro dan kota.

Serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 tingkat kelurahan Kota Bontang.

Baca juga: Update Covid-19 Bontang, Hari Ini Jumlah Kasus Tembus Seribu Lebih dan 2 Orang Meninggal Dunia

Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi restoran, warung makan, angkringan, kafe, pedagang kreatif lapangan, dan lapak jajanan.

"Kami batasi di PPKM Kali ini hanya pukul 17.00 Wita," terang Basri Rase, Walikota Bontang, Kamis (8/7/2021).

Selain itu, pelaku usaha makanan juga wajib membatasi pengunjung makana di tempat, maksimal hanya 25 persen.

Sedangkan untuk usaha makanan yang hanya melayani pesan antar diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

Baca juga: THM di Bontang Mendadak Ditutup, Pelaku Usaha Merugi, Minta Kebijakan PPKM Libatkan Pengusaha

"Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," terangnya.

Untuk kafe dan kedai kopi diperbolehkan beropersasi hingga pukul 20.00 Wita.

Namun hanya melayani take away.

Kalau minum dan makan di tempat hanya sampai jam lima.

Baca juga: Cara Cegah Aksi Penimbunan Oksigen di Bontang Kala Pandemi Covid-19

Tapi lewat dari itu harus take away. Batasnya hanya sampai jam 8 malam.

“Setelah itu harus tutup," tutur Basri.

Sementara bagi pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 5 sore dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Batasnya sama hanya sampai jam 5," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved