Berita Nasional Terkini
Tangan Besi Anies Baswedan, 3 Pimpinan Perusahaan Dipolisikan Gegara Langgar PPKM Darurat di Jakarta
Tangan besi Anies Baswedan, tiga pimpinan perusahaan dipolisikan gegara langgar PPKM Darurat di Jakarta.
Dari sembilan orang itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama, RRK dan Manajer Human Resources, AHV.
"Kami berhasil mengamankan sembilan orang, ada dua tersangka, RRK laki-laki, dia adalah direktur utamanya. Kedua AHV, ini manajer HR (human resource) dari PT DPI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (8/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
Sementara dari PT LMI, polisi mengamankan lima orang.
Dari lima orang itu, satu ditetapkan sebagai tersngka yaitu sang CEO, SD.
Kini, tiga tersangka itu terancam hukuman penjara 1 tahun penjara.
"Semuanya kami ancam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Yusri.
Baca juga: TERKUAK Sosok Penyalur Narkoba untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pasutri Resmi jadi Tersangka
PT Equity Life Indonesia Buka Suara soal Kantornya yang Disidak Anies Baswedan
Salah satu perusahaan yang disidak oleh Anies Baswwedan adalah PT Equity Life Indonesia.
Diberitakan Tribunnews.com, Anies emosi melihat banyaknya karyawan yang masih WFO di kantor PT Equity Life Indonesia.
"Kenapa dilanggar? Kenapa aturannya dilanggar?" tanya Anies kepada seorang pria berbaju batik.
Tak langsung menjawab, pria tersebut hanya diam sambil menunduk.
Anies lalu mempertanyakan soal kebijakan perusahaan ke karyawannya di kantor.
"Mereka (karyawan yang masuk) ikut aturan perusahaan bukan? Perusahaannya menyuruh masuk?," tanya Anies.
Pria itu menjawab hanya 25% karyawan yang masuk.
Ketika mendengar hal itu, Anies langsung menegur si pria dan memintanya mengikuti aturan PPKM Darurat.