CPNS 2021

6 Ketentuan Seleksi CPNS 2021 Kejaksaan Diubah, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Meski demikian, mengingat diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali, Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan mengubah beberapa ketentuan seleksi.

Editor: Diah Anggraeni
Instagram kejaksaan.ri
Ilustrasi CPNS Kejaksaan. Mengingat diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali, Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan mengubah beberapa ketentuan seleksi. Apa saja? 

Menjadi: Scan surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan ketua RT/RW/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

3. Mempunyai postur badan ideal

Sebelumnya:

Scan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/swasta/puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25.

Menjadi:

Scan surat pernyataan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25 yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan ketua RT/RW/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

Baca juga: UPDATE Info CPNS 2021, Berikut 10 Daftar Instansi dengan Jumlah Pelamar Terbanyak dan Paling Sedikit

4. KTP dan keterangan domisili

Sebelumnya:

Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut.

Menjadi:

Scan surat keterangan domisili yang dibuat oleh ketua RT/ketua RW/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili (di -scan bersama dengan KTP dalam satu file).

5. Akreditasi perguruan tinggi dan program studi

Sebelumnya:

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, serendah-rendahnya dengan akreditasi B.

Menjadi:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved