CPNS 2021

6 Ketentuan Seleksi CPNS 2021 Kejaksaan Diubah, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Meski demikian, mengingat diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali, Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan mengubah beberapa ketentuan seleksi.

Editor: Diah Anggraeni
Instagram kejaksaan.ri
Ilustrasi CPNS Kejaksaan. Mengingat diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali, Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan mengubah beberapa ketentuan seleksi. Apa saja? 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan RI merupakan salah satu instansi yang membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Persyaratan dan formasi yang dibutuhkan pun telah diumumkan oleh Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan beberapa waktu lalu.

Meski demikian, mengingat diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali, Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan mengubah beberapa ketentuan seleksi.

Perubahan dilakukan berdasarkan pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang CPNS Kejaksaan 2021.

Perubahan tersebut untuk beberapa hal yang sifatnya formal, dengan tetap mengutamakan hal-hal substansial sebagaimana telah termuat sebelumnya.

"Kejaksaan berkomitmen untuk sepenuhnya mengikuti, mendukung serta mensukseskan PPKM Darurat yang sedang berlangsung di Pulau Jawa dan Bali," tulis Kejaksaan dikutip dari akun Instagram resminya.

Baca juga: Ingin Ikut Seleksi Pendaftaran CPNS 2021? Berikut 3 Hal yang Perlu Diperhatikan

Berikut beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan dilansir dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id:

1. Surat keterangan bebas narkoba

Sebelumnya:

Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. 

Menjadi:

Scan surat pernyataan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan ketua RT/RW/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

2. Surat keterangan belum pernah menikah

Sebelumnya:

Scan surat keterangan belum pernah menikah dari lurah atau kepala desa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved