CPNS 2021
6 Ketentuan Seleksi CPNS 2021 Kejaksaan Diubah, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Meski demikian, mengingat diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali, Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan mengubah beberapa ketentuan seleksi.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi dari BAN-PT serendah-rendahnya dengan akreditasi B dan program studi yang terakreditasi dari BAN-PT serendah-rendahnya dengan akreditasi B, pada saat ijazah tersebut dikeluarkan.
Baca juga: Instansi Berikut Wajib Melampirkan Sertifikat TOEFL saat Pendaftaran CPNS 2021, Simak Rinciannya
6. Formasi khusus cumlaude
Sebelumnya:
Cumlaude adalah pelamar dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri dengan predikat cumlaude/dengan pujian dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul, dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
Menjadi:
Cumlaude adalah pelamar dari lulusan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri pada jenjang pendidikan serendah-rendahnya sarjana (tidak termasuk D-IV) dengan predikat cumlaude/dengan pujian dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul, dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikatcumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek, Ada Perubahan Ketentuan Seleksi CPNS 2021 Kejaksaan, Apa Saja?", https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/08/140500465/cek-ada-perubahan-ketentuan-seleksi-cpns-2021-kejaksaan-apa-saja-?page=all.