CPNS 2021
6 Ketentuan Seleksi CPNS 2021 Kejaksaan Diubah, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Meski demikian, mengingat diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali, Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan mengubah beberapa ketentuan seleksi.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan RI merupakan salah satu instansi yang membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Persyaratan dan formasi yang dibutuhkan pun telah diumumkan oleh Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan beberapa waktu lalu.
Meski demikian, mengingat diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali, Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan mengubah beberapa ketentuan seleksi.
Perubahan dilakukan berdasarkan pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang CPNS Kejaksaan 2021.
Perubahan tersebut untuk beberapa hal yang sifatnya formal, dengan tetap mengutamakan hal-hal substansial sebagaimana telah termuat sebelumnya.
"Kejaksaan berkomitmen untuk sepenuhnya mengikuti, mendukung serta mensukseskan PPKM Darurat yang sedang berlangsung di Pulau Jawa dan Bali," tulis Kejaksaan dikutip dari akun Instagram resminya.
Baca juga: Ingin Ikut Seleksi Pendaftaran CPNS 2021? Berikut 3 Hal yang Perlu Diperhatikan
Berikut beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan dilansir dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id:
1. Surat keterangan bebas narkoba
Sebelumnya:
Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Menjadi:
Scan surat pernyataan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan ketua RT/RW/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.
2. Surat keterangan belum pernah menikah
Sebelumnya:
Scan surat keterangan belum pernah menikah dari lurah atau kepala desa.
Menjadi: Scan surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan ketua RT/RW/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.
3. Mempunyai postur badan ideal
Sebelumnya:
Scan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/swasta/puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25.
Menjadi:
Scan surat pernyataan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25 yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan ketua RT/RW/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.
Baca juga: UPDATE Info CPNS 2021, Berikut 10 Daftar Instansi dengan Jumlah Pelamar Terbanyak dan Paling Sedikit
4. KTP dan keterangan domisili
Sebelumnya:
Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut.
Menjadi:
Scan surat keterangan domisili yang dibuat oleh ketua RT/ketua RW/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili (di -scan bersama dengan KTP dalam satu file).
5. Akreditasi perguruan tinggi dan program studi
Sebelumnya:
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, serendah-rendahnya dengan akreditasi B.
Menjadi:
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi dari BAN-PT serendah-rendahnya dengan akreditasi B dan program studi yang terakreditasi dari BAN-PT serendah-rendahnya dengan akreditasi B, pada saat ijazah tersebut dikeluarkan.
Baca juga: Instansi Berikut Wajib Melampirkan Sertifikat TOEFL saat Pendaftaran CPNS 2021, Simak Rinciannya
6. Formasi khusus cumlaude
Sebelumnya:
Cumlaude adalah pelamar dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri dengan predikat cumlaude/dengan pujian dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul, dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
Menjadi:
Cumlaude adalah pelamar dari lulusan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri pada jenjang pendidikan serendah-rendahnya sarjana (tidak termasuk D-IV) dengan predikat cumlaude/dengan pujian dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul, dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikatcumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek, Ada Perubahan Ketentuan Seleksi CPNS 2021 Kejaksaan, Apa Saja?", https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/08/140500465/cek-ada-perubahan-ketentuan-seleksi-cpns-2021-kejaksaan-apa-saja-?page=all.