Virus Corona di Paser
Bupati Paser Instruksikan Kepala Perangkat Daerah agar Lakukan Pengetatan PPKM Mikro
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengeluarkan instruksi perpanjangan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat seba
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengeluarkan instruksi perpanjangan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 14 Tahun 2021 sekaligus Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 terkait PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Virus Corona di tingkat desa dan kelurahan.
Hal itu bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang ditetapkan di Tana Paser pada Rabu 7 Juli 2021 dan ditandatangani langsung Bupati Paser.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
"Meliputi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser, camat se-Kabupaten Paser, Kepala Desa/Lurah/RT se-Kabupaten Paser, dan Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD," tulis Bupati Paser dalam instruksi Nomor II Tahun 2021.
Ia menginginkan untuk camat, kepala desa/lurah sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) agar mengatur pelaksanaan PPKM Mikro, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Kaltim Mencapai 979 Kasus, Balikpapan dan Kukar Paling Tinggi
Isi dalam Instruksi Bupati Paser memuat 9 poin, salah satunya menyebutkan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten dengan ketentuan.
"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilaksanakan secara daring (onlinel)," kata Fahmi Fadli dalam instruksinya.
Selain itu, terkait pelaksanaan kegiatan perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta dilakukan pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) juga sebesar 50 persen.
"Sedangkan untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, modal logistik, perhotelan, konstruksi, tetap dapat beroperasi 100 persen," jelasnya.
Begitu juga terhadap industri strategis yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: GAWAT Kasus Covid-19 di Kaltim Terus Melonjak. Sore Ini Angka Positif Corona Tembus 1.021 Orang
Bupati juga mengintruksikan untuk melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti halnya, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Sementara terkait pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat.
Mengintensifkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 (M) serta Penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment).
Pemberlakuan PPKM Mikro ini mulai berlaku sejak 7 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dan untuk pelaksanaannya agar dilakukan upaya monitoring dan rapat koordinasi dengan (stakeholder) terkait secara berkala.
"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk dan mengoptimalkan peran dan fungsi posko tingkat desa dan kelurahan pada tingkat mikro di skala RT," imbuh Bupati Paser.