Satpol PP Balikpapan Siap Gencarkan Penertiban Penjual BBM Eceran
Pemerintah Kota Balikpapan,Kalimantan Timur menegaskan penertiban terhadap praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran akan terus dilakukan
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan,Kalimantan Timur menegaskan penertiban terhadap praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini akan terus dilakukan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan Nomor 100/0333/PEM tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menjamin keselamatan masyarakat.
“Surat edaran ini sifatnya umum, tidak menyasar pihak tertentu. Intinya ada tiga hal yang kami atur, terutama terkait lokasi,” jelasnya usai berdialog dengan sejumlah pemilik pom mini, Rabu (28/8/2025).
Baca juga: Tak Mau Salah Langkah, Satpol PP Samarinda Hati-hati Dalam Penertiban Pertamini di Kota Tepian
Dalam SE tersebut, Pemkot Balikpapan menegaskan tiga larangan utama:
1. Pom mini tidak boleh beroperasi di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
2. Dilarang beraktivitas di jalan negara, sesuai aturan yang melarang usaha di bahu jalan.
3. Tidak boleh berada di kawasan padat penduduk karena berpotensi menimbulkan kebakaran.
Selain faktor lokasi, perizinan juga menjadi syarat wajib. Pedagang BBM eceran harus memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hingga saat ini, sekitar 300 pelaku usaha pom mini di Balikpapan tercatat sudah memiliki izin OSS.
“Kami fasilitasi yang sudah punya izin OSS. Minimal mereka harus melengkapi izin administratif dan sarana keselamatan, seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan),” kata Zulkifli.
Ia menegaskan, BBM bersubsidi dilarang diperjualbelikan kembali oleh pedagang pom mini. “Kalau BBM bersubsidi jelas tidak boleh dijual kembali. Yang masih memungkinkan hanya BBM non-subsidi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, memastikan pihaknya siap menindaklanjuti aturan tersebut.
“Selama masih ada pom mini yang tidak sesuai edaran, penertiban tetap akan dilakukan,” tegasnya.
Boedi menambahkan, pom mini wajib memenuhi standar teknis dan legalitas usaha, seperti memiliki Izin Niaga Umum (INU) atau bekerja sama dengan pemegang INU, menggunakan dispenser yang sudah ber-TERA, menyiapkan APAR, dan mengantongi Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dari Dinas Perdagangan.
“Kami tetap mengedepankan langkah persuasif dengan imbauan terlebih dahulu. Namun kalau masih membandel, tentu akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun: Penertiban Pertamini Bakal Dilakukan Setelah Bulan Ramadhan
Pemkot Balikpapan berharap penerapan SE Walikota ini dapat menertibkan aktivitas pom mini agar lebih aman, tertib, dan tidak menimbulkan risiko kebakaran maupun gangguan lalu lintas. (*)
| Rupiah Melemah, e-Walk dan Pentacity Balikpapan Catat 1,2 Juta Pengunjung di Mei 2026 |
|
|---|
| 1.600 Buruh di Sragen Kena PHK, Disnakertrans Jawa Tengah Ungkap Pemicunya |
|
|---|
| Long Ikis dan Mook Manaar Bulatn Waspada Malam Ini! UPDATE Peringatan Dini Cuaca Kaltim 28 Mei 2026 |
|
|---|
| Jam Tayang Dipercepat! Jadwal Final Liga Champions dan Tempat Menonton PSG vs Arsenal 30 Mei 2026 |
|
|---|
| Cimory Buka Lowongan Kerja Mei 2026, Terima Lulusan SMA hingga Sarjana, Ini Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250828-Asisten-I-Sekretariat-Daerah-Kota-Balikpapan-Zulkifli.jpg)