Gereja Diduga Dirusak
Pelaku Pelemparan Gereja di Samarinda Diringkus Tim Gabungan Densus 88, Polisi Beber Motif Pelaku
Belum genap 24 jam usai melakukan aksi pelemparan batu dan perusakan di gereja, dua orang yang disinyalir pelaku utama berhasil diringkus.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belum genap 24 jam usai melakukan aksi pelemparan batu dan perusakan di gereja, dua orang yang disinyalir pelaku utama berhasil diringkus.
Dua orang laki-laki tersebut sebelumnya tertangkap kamera CCTV melempar kaca dan merusak bagian kotak saran Gereja Sidang Jemaat Kristus, yang beralamat di Jalan P. Irian, Gang Cendrawasih RT XI, No. 55, Kota Samarinda, Kaltim.
Aksi tak terpuji ini tentu jadi atensi pihak kepolisian, lantaran rumah ibadah yang jadi sasaran.
"Jadi benar telah terjadi pelemparan batu di gereja, kejadiannya Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 03.00 WITA, dilakukan dua orang," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, Jumat (9/7/2021).
Muhammad Hadi Muliansyah alias Hadi (39) dan Romadiansyah alias Madi (39), kedua pria ini, diringkus tim gabungan Densus 88 Anti teror, Sat Intelkam Polresta Samarinda, Jatanras "Macan Borneo" Satreskrim Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota kemarin sore sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Sungai Dama, Samarinda, Kaltim.
Baca juga: Wakar Gereja di Samarinda Lihat Batu Berserakan Saat Pagi, Tak Pernah Ada Kejadian Seperti Ini
Pada Kamis (8/7/2021) siang, pihak gereja sendiri melapor kepada kepolisian untuk mengusut tuntas aksi teror yang terjadi.
Berbekal CCTV (kamera tersembunyi) di dua sudut gereja, polisi yang sedari awal sudah melakukan olah TKP melanjutkan ke penyelidikan untuk memburu keduanya.
"Pihak gereja menemukan batu berserakan di TKP dan menginformasikan kepada kepolisian. Atas dasar informasi tersebut dari Satreskrim langsung menurunkan Inafis dan Opsnal ke lokasi lalu melakukan penyelidikan," tutur Kompol Andika Dharma Sena.
"Kemarin langsung kita amankan dua orang tersebut dan lakukan pendalaman (penyidikan). Densus 88 itu pasti monitor (kasus ini)," imbuhnya
Mengenai motif sendiri, mantan Kasat Resnarkoba ini mengemukakan, salah satu pelaku sakit hati lantaran istrinya yang berjualan di depan gang (akses masuk ke gereja) tidak mendapat pasokan listrik.
Bukan unsur SARA seperti yang sempat mencuat di media sosial.
Baca juga: FOTO-FOTO Suasana Gereja di Samarinda yang Diduga Diserang Orang tak Dikenal, Polisi Olah TKP
"Motifnya sakit hati, salah satu pelaku sakit hati (kesal) karena meminta sambungan listrik dari gereja, tetapi pihak gereja tidak setuju dengan beberapa alasan," ucap Kompol Andika Dharma Sena.
Terkait proses hukum pelaku, penyidikan terhadap keduanya kini tengah berproses.
Dan kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama.
"Ancamannya di atas 5 tahun (penjara)," tutur Kasat Reskrim.