Balikpapan PPKM Darurat

Soal Salat Jumat saat PPKM Darurat di Balikpapan, MUI Minta Pemkot Kumpulkan Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, meminta agar pemerintah Kota Balikpapan mengumpulkan seluruh ulama

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi warga muslim di Balikpapan sedang tunaikan salat di Masjid Islamic Center saat sebelum adanya penerapan PPKM Darurat. Majelis Ulama Indonesia Balikpapan, meminta agar pemerintah Kota Balikpapan mengumpulkan seluruh ulama pembahasan soal salat Jumat ditiadakan, Jumat (9/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, meminta agar pemerintah Kota Balikpapan mengumpulkan seluruh ulama.

Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi kebijakan peniadaan jadwal pelaksanaan salat Jumat selama masa PPKM Darurat.

Sekretaris MUI Kota Balikpapan, M Jailani, menyarankan agar mengumpulkan para ulama atau ijtima ulama.

"Ya, di NU, Muhammadiyah, pondok pesantren, dikumpulkan keputusannya, apa ya, itu ijtima ulama tapi bukan keputusan MUI," katanya kepada TribunKaltim.co, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Enam Anggota DPRD Balikpapan Positif Covid-19, Kantor Dewan Tutup Seminggu

Menurutnya, pertemuan itu perlu dilakukan apabila masih terjadi pro dan kontra di kalangan umat terkait pelaksanaan salat Jumat saat PPKM Darurat.

Sehingga perlu dilakukan ijtima ulama untuk menghindari sesuatu yang mendatangkan mudharat untuk kemaslahatan umat.

Di jajaran majelis ulama bisa saja berbeda pendapat.

"Kalau kita mengacu teman-teman MUI tentu semua punya alasan dan latar belakang keilmuan," kata Jailani.

Baca juga: Balikpapan Terapkan PPKM Darurat, Ketua DPRD Abdulloh Sebut Tidak Masalah

Ia menjelaskan sesuai dengan Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.

Andai Daerah Berkondisi Darurat

Apabila suatu daerah dinyatakan dalam kondisi darurat, maka diimbau untuk tidak melaksanakan salat jumat di daerah itu.

MUI melalui Kyai Anwar Abbas sempat berkata, jika satu daerah dinyatakan darurat maka berlaku Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Sementara di Kota Balikpapan, ternyata lebih banyak zona merah daripada zona oranye dan hijau, maka saat ini dinyatakan dalam kondisi darurat.

"Berlakulah fatwa itu, pengaturan pelaksanaan ibadah salah satunya adalah sebagian masjid tidak melaksanakan salat Jumat," jelasnya.

Baca juga: Penuh Pasien Covid-19, IGD RSUD Beriman Balikpapan Tutup Tiga Hari

Dengan adanya Surat Edaran Walikota mengenai PPKM Mikro level empat, tentunya pemerintah akan memperketat pengawasan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved