Senin, 27 April 2026

Virus Corona di Samarinda

Zona Merah Cobvid-19 Sejumlah Wilayah di Samarinda, Polsek Perketat PPKM Mikro

Dengan pengaktifan posko PPKM hingga tingkat Rukun tetangga (RT) sebagai ujung tombak pengawasan.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Operasi yustisi yang digelar polsek Sungai Pinang, di Jalan DI. Pandjaitan, Samarinda, terlihat pengendara diimbau agar memakai masker.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Beberapa Polsek jajaran Polresta Samarinda hari ini, Sabtu (10/7/2021) memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang terhitung dimulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

Pemberlakuan yang tertuang dalam Instruksi Walikota Samarinda, nomor 01 dan 02 tahun 2021. 

Dengan pengaktifan posko PPKM hingga tingkat Rukun tetangga (RT) sebagai ujung tombak pengawasan.

Seperti Polsek Samarinda Seberang, Polsek Samarinda Kota dan Polsek Sungai Kunjang. 

Baca juga: Pos Penyekatan di Seberang Bandara APT Pranoto Samarinda Temukan 2 Warga Kukar yang Reaktif

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara sendiri menyebut, dari data Dinas Kesehatan Kota Samarinda, saat ini kecamatan Samarinda Seberang masuk zona merah sedangkan Kecamatan Loa Janan Ilir masih orange. 

"Kita fokuskan pada RT yang wilayahnya masuk zona orange hingga merah dan warganya banyak terpapar Covid-19," bebernya, Sabtu (10/7/2021) hari ini.

"Untuk yang RT nya masuk zona orange hingga merah, kegiatan masyarakat dibatasi selama pengetatan PPKM Mikro," lanjut Kompol Made Anwara.

Mantan Kasat Intelkam Polresta Samarinda ini juga mengatakan, bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungannya dalam jangka waktu 1 x 24 jam.

Dan juga mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor.

"Bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu," paparnya.

Ditempat lain, dipimpin langsung Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo, kegiatan penjagaan Pasar Tangguh Bebas Covid-19 dilaksanakan hari ini dan melibatkan Dinas Pasar Kota Samarinda, Satpol PP Kota Samarinda dan TNI.

Peninjauan guna memastikan di pasar tersebut tidak terjadi oelanggaran prokes.

Begitu pula di Polsek Sungai Pinang yang kembali menggencarkan Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Bertempat di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda melalui metode stationer yustisi menargetkan warga masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Selain yustisi, kegiatan dinpos penyekatan seberang APT Pranoto juga digelar.

Baca juga: Balikpapan Mulai Berlaku Penyekatan Jalan, Pengendara Dilarang Melintas dan Disuruh Putar Balik

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved