Idul Adha

Perayaan di Tengah PPKM Darurat, Berikut Aturan Lengkap Pelaksanaan Idul Adha

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa (20/7/2021) mendatang.

Editor: Diah Anggraeni
Ananda Bayu/ Tribunnnews.com
Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran terkait Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli mendatang. Dengan aturan itu, maka akan ada pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban terutama di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat. 

Demikian pula salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.

Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Baca juga: Pantun Hari Raya Idul Adha 1442 H, Penuh Makna, Cocok Update Status Instagram, Facebook, Twitter

Salat Id di Rumah Masing-Masing

Menag Yaqut meminta umat Islam yang berada di daerah PPKM Darurat di Jawa dan Bali melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Jadi kami minta supaya takbiran dan salat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing," kata Yaqut.

Sementara itu, untuk umat Islam yang berada di luar PPKM Darurat dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan salat Idul Adha dapat dilakukan dan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam SE Menag Nomor 16 Tahun 2021.

"Peniadaan peribadatan di tempat ibadah di wilayah PPKM darurat ini menjadi apa mutlak itu yang menjadi mutlak," ujar Yaqut.

"Karena kita tahu bahwa pandemi Covid-19 ini benar-benar kita harus atasi secara bersama-sama dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat antara pemerintah dengan pemeluk agama," ucap dia.

Penyembelihan hewan kurban Yaqut berharap, penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha dilaksanakan dalam waktu tiga hari.

"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam tiga hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," kata Yaqut.

Baca juga: Jangan Keliru, Simak 4 Syarat Hewan yang Boleh Dikurbankan saat Idul Adha

Ia juga berharap penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan. Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat lain.

Dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing. 

Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.

Pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved