Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Pesawat & Naik KRL per 12 Juli, Wajib Tes PCR di Laboratorium Tertentu hingga Bawa SRTP
Pemerintah telah mengeluarkan syarat penerbangan baru dan syarat naik Kereta Rel Listrik (KRL) , berlaku mulai 12 Juli 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah mengeluarkan syarat penerbangan baru dan syarat naik Kereta Rel Listrik (KRL) , berlaku mulai 12 Juli 2021.
Khusus untuk syarat penerbangan, salah satu poin pentingnya, pemerintah hanya mengakui hasil tes PCR/antigen dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan.
Sementara untuk KRL, penumpang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP).
Apa itu SRTP dan di laboratorium mana saja calon penumpang bisa mengurus tes PCR? simak ulasannya.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru! Cuma Hasil Tes PCR 742 Laboratorium Ini yang Diakui untuk Naik Pesawat
Adapun daftar 742 lab pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
(Link download lengkap daftar 742 Laboratorium Tes PCR yang diakui jadi syarat penerbangan ada di akhir artikel)
Disebutkan, syarat penerbangan baru ini untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data new all record atau NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Proses check-in melalui aplikasi PeduliLindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai 5 hingga 12 Juli 2021.
"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (6/7/2021).
Menkes Budi Gunadi Sadikin, seperti dilansir Tribun-Timur.com mengatakan, dengan mekanisme di atas maka bisa dipastikan bahwa hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.
Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.
Baca juga: Syarat Perjalanan Baru Diterapkan, Bandara SAMS Sepinggan Test PCR Acak ke Penumpang
"Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi," kata Budi.
''Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi,'' kata Budi.
Saat ini sudah ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR. Sehingga hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.